Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Anggota Komisi II soal Solo: Tak Ada Kota Istimewa, Kemendagri Jangan Merepotkan
25 April 2025 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa.
ADVERTISEMENT
Menurut Doli, selama ini hanya provinsi tertentu yang dikategorikan daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta. Keistimewaan ini tidak pernah disematkan untuk kota tertentu.
“Nah jadi kalau lihat dari situ tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten kota yang adanya di provinsi,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (25/4).
“Makanya kita harus cek betul tuh yang mengajukan misalnya disebutkan Solo ini ingin menjadikan daerah istimewa. Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu?” katanya.
Solo atau Surakarta sendiri masih berada di Provinsi Jawa Tengah. Meskipun Solo memiliki Keraton, yang merupakan pusat budaya dan sejarah kerajaan, Solo merupakan kota otonom yang dipimpin oleh seorang Wali Kota.
Pemerintahannya terpisah dari keraton yang masih berperan sebagai simbol budaya dan tradisi. Meskipun keraton memiliki pengaruh kultural yang besar, namun tidak memiliki kekuasaan politik atau administratif dalam pemerintahan kota.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Doli mendorong kajian lebih lanjut mengenai usulan ini. Ia meminta pemerintah harus hati-hati sebelum memutuskan memberikan keistimewaan kepada suatu daerah.
“Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati. Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya,” katanya.
“Jadi menurut saya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Gak usah mengambil kebijakan yang nanti akan merepotkan sendiri menurut saya,” tutur Doli.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi khusus hingga usulan daerah istimewa dah daerah otonomi khusus.
Hal ini diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.