Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Anggota Komisi II Soroti KPU-Bawaslu Imbas PSU 24 Pilkada: Kasihan Republik, Pak
10 Maret 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengkritik KPU yang menurutnya tidak profesional dalam menjalankan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Sebab, ada 24 daerah diputus Mahkamah Konstitusi harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Secara jujur kita harus akui inti permasalahannya ada pada penyelenggara. Ini maaf ada pada penyelenggara,” kata Taufan dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Menurutnya, bunyi putusan MK terkait PSU Pilkada sudah sangat jelas. Sebagaian besar imbas kesalahan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.
“Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu dan semua diktum diktum maupun posita semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional,” ujar Politikus Golkar itu.
“Kalau profesional mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan,” lanjutnya.
Taufan berharap pada PSU ini KPU daerah bekerja profesional agar tidak ada PSU lanjutan.
ADVERTISEMENT
“Bagi penyelenggara hanya satu yang diharapkan, kalau PSU digugat lagi kapan berakhirnya ini masalah? Di mana kepastian hukum dan keadilannya ini masalah? Kasihan Republik ini Pak, kalau kita hanya berkutak-katik persoalan seperti ini,” ujarnya.
Senada dengan Taufan, Anggota Komisi II dari PKB Muhammad Khozin. Ia mengkritik Bawaslu soal anggarannya yang dipotong karena efisiensi. Ia menyebut, tidak diefisiensi saja tetap terjadi 24 PSU.
“Dampak daripada anggaran yang tidak diefisiensi periode sebelumnya, hasilnya PSU 24 titik,” kata dia.
“Logikanya dengan efisiensi 50 persen ini bahwa pengawasan jadi tidak maksimal,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan kendala untuk pengawasan PSU. Ia menyebut, akan sulit melakukan pengawasan karena efisiensi anggaran.
“Sesuai dengan informasi dari Bawaslu Papua bahwa anggaran sebesar Rp 42.671.400.000 hanya cukup untuk membiayai honorarium Panwaslu ad hoc dan sentra gakkumdu selama 3 bulan,” kata Bagja.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan pengawasan penyelenggaraan PSU sesuai dengan putusan MK selama 6 bulan (180 hari),” tutur dia.