Anggota Komisi II: Tak Ada Larangan ASN Kritik Pemerintah

8 Desember 2021 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi pernyataan MenPANRB, Tjahjo Kumolo, yang meminta ASN tidak berkomentar menjelekkan pemerintah di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku heran dengan larangan itu. Sebab merujuk UU ASN, tidak ada aturan yang melarang ASN untuk mengkritik pemerintah. Terlebih, UUD 1945 memastikan hak setiap warga negara untuk bisa mengemukakan pendapat.
“Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, memang tidak ada satu pun pasal maupun ayat yang melarang atau memberikan ruang bagi ASN untuk mengkritik pemerintah," kata dia kepada kumparan, Rabu (8/12).
"Bahkan, UUD 1945 telah memberikan landasan dengan memberikan hak kepada setiap orang berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya,” tambah dia.
Menurutnya, penting untuk melihat substansi dari kritik yang disampaikan ASN. Selama tidak bertentangan dengan hukum, Zulfikar menilai kritik tersebut tetap bisa disampaikan.
ADVERTISEMENT
“Namun, yang perlu ditegaskan adalah bagaimana mekanisme mengeluarkan kritiknya dan apa dari isi kritiknya. Selama kritik tersebut tidak membahayakan rahasia negara dan ideologi negara, saya kira itu tidak bertentangan dengan hukum. Selama yang dikritik adalah kebijakannya maka kritik itu bisa dibenarkan,” ucap dia.
Anggota Komisi II DPR RI itu tersebut mengatakan, ASN juga terdapat jabatan akademik. Para akademisi ini dipandang perlu menjalankan fungsi kritik sebagai upaya pengawasan kepada pemerintah.
“Apalagi kita tahu tidak seluruh ASN adalah pegawai struktural pemerintahan, tetapi ada juga yang fungsional akademis. Maka, ia berhak untuk menjalankan fungsi akademisnya tersebut apabila melihat ada yang tidak beres dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Itu adalah tugas intelektual untuk mengawasi pemerintah,” ujar Zulfikar.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu ia meminta agar KemenPANRB tidak berfokus hanya pada pengawasan kritik ASN, namun juga mengusahakan peningkatan sistem merit bagi ASN serta menjaga netralitas birokrat. Begitu juga memperkuat KASN.
“Namun, saya meminta kementerian tidak hanya perhatian pada persoalan kritik mengkritik, tapi Kementerian PANRB harus lebih baik fokus dalam memperkuat merit sistem di internal ASN dan menjaga netralitas birokrasi,” ucap Zulfikar.
“Hal itu dapat terjadi dengan memperkuat kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan malah mengusulkan pembubarannya. Karena KASN adalah satu-satunya mekanisme yang independen yang dijamin UU untuk menjaga dua hal tersebut tidak terjadi,” lanjutnya.
Zulfikar yakin, ASN akan bekerja lebih profesional dan dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Ini penting agar kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin responsif, efektif dan efisien, sehingga terjadi akselerasi pembangunan. Kemen PAN RB Juga wajib menjaga birokrasi tidak dipolitisasi oleh kepentingan atau kelompok mana pun,” tandas dia.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, Tjahjo meminta ASN harus berhati-hati dalam bermain di dunia maya. Baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan.
“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme," kata Tjahjo.
"Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” tambah dia.