Anggota Komisi II Tanya Status Hotel Sultan: Pertaruhan Wibawa Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menanyakan soal kelanjutan polemik Hotel Sultan di Jakarta. Sebab, sampai saat ini, Komarudin menilai tak ada progres berarti.

“Ada di depan mata kita Hotel Sultan. Saya mau tanya itu Hotel Sultan itu ada baliho dari Sesneg di atas menyatakan ini milik negara. Lalu ada baliho di bawah ini menyatakan milik perusahaan, ini tolong dijelaskan,” ungkap Komarudin dalam rapat bersama KemenATR/BPN dan Para Kakanwil BPN di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/5).

Komarudin menyinggung bahwa hal ini juga menjadi atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sepakat dengan hal itu bahwa negara tidak boleh kalah oleh perorangan ataupun perusahaan.

Sebagai anggota legislatif yang masih berada dalam kawasan Senayan yang dekat dengan lokasi tersebut, Komarudin menilai sengketa Hotel Sultan itu harus segera diselesaikan.

“Masa negara sebesar ini tunduk terhadap perusahaan, kepada perorangan itu keterlaluan. Tugas negara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melindungi rakyatnya, melindungi tanahnya,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, saya minta itu satu kasus yang ada di depan mata kita yang setiap hari kita pulang pergi kita lihat dan itu tontonan yang tidak bagus menurut saya. Itu pertaruhan wibawa dan kehormatan pemerintah Republik Indonesia,” imbuhnya.

PPKGBK menutup akses Masuk Hotel Sultan di Jalan Subroto dengan beton, Senin (31/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Tak hanya itu, Komarudin juga sekaligus mempertanyakan mengenai kasus pagar laut yang sempat menghebohkan beberapa waktu ke belakang. Ia mempertanyakan Kementerian ATR/BPN mengenai kasusnya apakah dimenangkan oleh negara atau pengusaha.

“Beberapa waktu lalu seluruh dunia kaget karena Tentara Nasional Indonesia dikerahkan untuk bongkar itu pagar-pagar laut ya cuma pakai, pakai bambu-bambu di laut sana. Nah itu sudah berapa besar penyelesaiannya dan sudah sampai tingkat mana, siapa yang bertanggung jawab, apakah pengusaha yang menang atau negara tunduk kepada pengusaha,” tandasnya.

Sementara itu, belum ada jawaban dari pihak Kakanwil BPN maupun Kementerian ATR BPN dalam rapat tersebut karena rapat sedang diskors.

Polemik sengketa Hotel Sultan ini terjadi antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan pemerintah.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama beberapa Kakanwil BPN daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pihak Sutowo mengeklaim, HGB Indobuildco bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora, di mana sertifikat itu telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco.

Dengan begitu, perusahaan masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah masa pengelolaan selama 50 tahun habis.

Dari sisi pemerintah, Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bunga Karno (PPKGBK). Sedangkan, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Pontjo pun menggugat dan meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada pemerintah karena masalah sengketa tersebut.