Anggota Komisi II Ungkap Target Pembahasan RUU Pemilu Rampung Maret 2027

Anggota Komisi II sekaligus Kapoksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan target pembahasan RUU Pemilu rampung pada Maret 2027.
“Secepat mungkin. Ya kalau ini pembahasan 3 bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, 3 bulan berikutnya, maksimum ya itu ya. Cepat ya. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9).
Khozin menjelaskan, saat ini Komisi II DPR masih berfokus menyusun rancangan RUU Pemilu dan naskah akademik. Tahap tersebut ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
“Yang ini kan maksimal 3 bulan lah. 3 bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat kita akan menyusun timeline waktu. Bisa minggu ini, bisa minggu depan, maksimal minggu depan lah, untuk scheduling kita. Iya, itu. Lagi mau disusun timeline, time schedule. Nanti selain pengaturan waktu, juga pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi. kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation,” sambung dia.
Menurut Khozin, Komisi II sebenarnya telah memiliki banyak bahan untuk penyusunan RUU Pemilu. Berbagai masukan, data, dan kajian telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun sehingga tahapan saat ini lebih banyak diarahkan untuk melakukan penajaman.
Setelah rancangan RUU dan naskah akademik disempurnakan, pembahasan akan masuk ke tahap berikutnya. Khozin mengatakan mekanisme pembahasan masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
“Betul. Sekarang kita kan fokus ke rancangan RUU-nya sama naskah akademiknya, untuk kemudian nanti kita sempurnakan, kita kirim, setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus,” kata Khozin.
“Ya masih terbuka, kan tergantung pimpinan. Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg,” tambah dia.
Khozin menjelaskan, setelah rancangan RUU dan naskah akademik selesai, RUU tersebut masih harus melalui tahapan formal di DPR sebelum masuk ke pembahasan bersama pemerintah.
“Biasanya. Nah, ini tuh prosedurnya detailnya saya enggak paham betul, di Paripurna untuk dijadikan usul inisiatif DPR. Baru setelah itu, Presiden mengeluarkan surpres untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan, pimpinan menyerahkan kepada siapa. Kalau tidak salah seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu. Panja tersebut dibentuk dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa (29/9).
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formil proses RUU Pemilu di DPR. Panja tersebut akan dipimpin langsung oleh Rifqi selaku Ketua Komisi II.
“Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Rifqi, proses pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan berjalan melalui Panja yang telah dibentuk.
