Anggota Komisi III: Ambulans Pembawa Pasien Tidak Boleh Kena Tilang ETLE

15 April 2025 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Rudianto Lalo merespons polemik ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan ikut terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ambulans itu tidak seharusnya dikenai sanksi tilang elektronik meskipun ia terekam menerobos lampu merah. Dengan catatan ia sedang menjalankan tugasnya.
“Kita hormati kebijakan Polda atau polisi Lantas, tetapi haram juga, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” kata Rudianto saat dihubungi, Selasa (15/4).
Rudianto menyatakan bahwa kebijakan pengecualian tidak hanya berlaku bagi ambulans resmi milik rumah sakit, tetapi juga bagi ambulans swasta. Dengan catatan, selama digunakan untuk keperluan kemanusiaan.
“Sepanjang itu kendaraan kemanusiaan, kerja-kerja kemanusiaan, ambulans yang membawa orang yang sedang sakit atau meninggal, maka dia harus diberi, apa namanya, dimungkinkan lah untuk menerobos, tidak diberi sanksi dalam ketika dia menerobos jalan,” tegasnya.
Ambulans terekam kamera ETLE dan ditilang saat membawa pasien. Foto: Dok. Christian
Meski begitu ia menambahkan, bahwa tidak semua pelanggaran lalu lintas oleh ambulans dapat disamakan, terutama jika terbukti kendaraan tersebut tidak sedang membawa pasien. Oleh karena itu, perlu ada verifikasi dan pertimbangan sebelum penerapan sanksi.
ADVERTISEMENT
“Kadang-kadang kan juga ada ambulans tidak sedang membawa pasien tapi menerobos jalan, misalkan ya kan? Dia nyalakan sirene-nya, padahal di atas kosong. Banyak juga seperti itu,” ujarnya.
Politisi NasDem itu menilai bahwa sistem ETLE yang berbasis teknologi informasi harus disertai dengan proses double checking terhadap kendaraan yang melanggar.
“Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan. Karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda. atau tidak perlu ditilang,” kata dia.