Anggota Komisi III: Amnesti Jadi Evaluasi Polri-Jaksa, Kasus Ringan Cukup RJ

16 Desember 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto berencana memberi amnesti kepada 44 ribu orang. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, amnesti bisa menjadi momen evaluasi bagi Polri dan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Rudi menilai, kondisi lapas penuh salah satunya karena banyak kasus ringan terus diproses sampai ke pengadilan dan dipenjara. Padahal, ada mekanisme lain yang bisa dijalankan.
“Saya kira ini koreksi kita penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja dengan konsep restorative justice (RJ),” kata Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12).
Menurut politisi NasDem itu, pemberian ampunan hukuman ini juga bisa menjadi jawaban bagi permasalahan rumah tahanan yang sudah melebihi kapasitas.
“Korban yang berlaku yang tidak perlu masuk dalam proses hukum, supaya tahanan kita tidak over-kapasitas,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebagian besar penerima amnesti adalalah narapidana narkoba. Menurut Rudianto, hal ini bukanlah masalah sebab yang diberikan amnesti pastilah tindak pidana ringan.
ADVERTISEMENT
“Kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” kata politisi NasDem itu.
“Apalagi misalkan hanya sekadar mengkonsumsi narkoba, dia bukan pelaku, dia bukan bandar, dia bukan pengedar, tapi dihukum juga misalkan tidak perlu, cukup direhabilitasi kan?” tuturnya.
Menurutnya, pemberian amnesti ini juga tidak menghilangkan esensi hukuman yang diberikan untuk membuat pelaku kejahatan jera.
“Dia sudah dibimbing, dibina, dan diarahkan lebih baik oleh petugas lapas. Sehingga ketika diberi amnesti pun saya pikir dia tidak akan mengulang peristiwa pidana lagi,” pungkasnya.
Sejauh ini pemerintah belum mengumumkan siapa saja narapidana yang akan diberikan amnesti. Meski begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memastikan bakal mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman dengan transparan.
ADVERTISEMENT
Supratman menuturkan nama-nama penerima amnesti akan dibawa ke DPR satu per satu untuk kemudian dimintai persetujuan.
Sejumlah napi yang akan mendapat amnesti berasal dari kasus di antaranya UU ITE, politik, hingga pengguna narkoba.