Anggota Komisi III Dorong Eko Minta Maaf ke Keluarga Hasya, Tersangka Dicabut

5 Februari 2023 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong pensiunan polri, AKBP Purn Eko Setia Budi, meminta maaf atas kelalaian yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah. Di samping proses hukum yang berjalan, ia menekankan keluarga Hasya perlu mendapat permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
"Kasus Hasya ini kan bukan kasus yang sulit diselesaikan. Untuk menyelesaikan itu, dua hal sangat penting dilakukan. Pertama adalah purnawirawan polisi yang bersangkutan datanglah kepada keluarga, bicara baik-baik, meminta maaf," kata Arsul di Gedung DPR RI, Minggu (5/2).
"Meminta maaf tidak dalam konteks bahwa dirinya bersalah karena harus dibuktikan dalam proses hukum, melainkan itu telah terjadi musibah yang mengakibatkan keluarga kehilangan anak. Itu yang paling penting. Meminta maaf dalam ajaran agama pun, saya kira adalah salah satu yang sangat mulia," imbuh dia.
Arsul Sani di Ruang Pimpinan MPR RI, Jakarta, Senin (25/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
Selanjutnya, Arsul berharap kepolisian bisa mencabut status Hasya sebagai tersangka. Menurutnya jika kedua hal tersebut dilakukan, maka kasus kecelakaan Hasya bisa terselesaikan.
"Kita harap Polda Metro Jaya menyelesaikan ini dengan melakukan corrective action. Mencabut status tersangka itu. Bahwa itu memerlukan kajian dari ahli hukum, silakan saja. Namun untuk mengkaji itu tidak perlu berhari-hari. Itu diskusi setengah hari, saya rasa sudah selesai," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu dilakukan, saya kira persoalan akan selesai. Karena yang dituntut oleh keluarga sebetulnya persoalan penetapan tersangka itu," ungkapnya.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Arsul menegaskan, penetapan Hasya sebagai tersangka mencederai rasa keadilan. Hal ini dinilainya juga tak logis secara hukum.
"Kalau seseorang jadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang dan orang itu dirinya sendiri. Pertanyaannya, kalau ada orang bunuh diri, apakah akan ditetapkan jadi tersangka?" pungkas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat melaporkan AKBP (Purn) Eko Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dalam memberikan pertolongan, Kamis (2/2). Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/589/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Sementara, Kuasa hukum Purn Eko, Kitson Sianturi, membeberkan alasan kliennya tak langsung membawa Hasya ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak bisa langsung kenapa tidak dibawa? Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujar Kitson di lokasi rekonstruksi ulang.
Meski tidak membawa Hasya ke rumah sakit, Sianturi mengatakan kliennya telah menghubungi ambulans agar korban segera mendapat pertolongan.