Anggota Komisi III Dorong Pembunuh Istri Siri & Anak Tiri di Madiun Dihukum Mati

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengutuk dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), di Jawa Timur.
Ia mendorong aparat mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati jika memenuhi ketentuan hukum.
Bimantoro meminta Polres Madiun dan Polda Jawa Timur mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa yang diduga melibatkan suami siri korban, Dwi Bagus Martono.
“Saya mengutuk keras perbuatan keji ini. Jika terbukti sebagaimana yang diungkapkan kepolisian, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi, terlebih korbannya seorang ibu dan anak yang masih berusia empat tahun,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Senin (26/10).
Kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan Dini dan anaknya hilang sejak 20 September 2026. Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, keduanya diduga dibunuh di sebuah kamar hotel di Madiun.
Polisi menyebut, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban dan memasukkannya ke mesin penggiling daging. Penyidik juga masih mencari bagian tubuh korban yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan pemberitaan kumparan pada Senin (26/10), Dwi Bagus Martono ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu (25/10) malam. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Bimantoro meminta kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan terduga pelaku, tetapi juga mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saya mendorong Polres Madiun bersama Polda Jawa Timur untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Semua fakta harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Menurut Bimantoro, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Politikus Gerindra ini mendorong agar terduga pelaku dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah. Ia menyatakan mendukung penerapan hukuman mati apabila perbuatan tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kejahatan seberat ini, saya mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati sesuai dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Bimantoro berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia juga meminta agar hak-hak keluarga korban diperhatikan selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Jangan sampai kasus ini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami berharap kepolisian mengungkap perkara ini secara terang-benderang dan memastikan keadilan bagi kedua korban,” pungkasnya.
