Anggota Komisi III DPR: Paspor 10 Tahun Memudahkan Masyarakat untuk Bepergian

4 Februari 2023 21:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Supriansa mendukung program Imigrasi terkait paspor masa berlaku 10 tahun. Sebab, hal tersebut mempermudah masyarakat dalam pelayanan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak bicara untung atau rugi tapi memudahkan masyarakat untuk bepergian keluar negeri," kata Supriansa kepada wartawan, Sabtu (4/2).
Ia kemudian membandingkannya dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Menurut dia, ketika masa berlaku KTP muncul wacana berlaku seumur hidup sempat muncul pandangan aneh. Namun ketika sudah diberlakukan, maka berjalan normal seperti biasa.
"Apa salahnya kalau masa berlaku paspor justru disamakan dengan KTP berlaku seumur hidup. Selain efisien, juga tidak memberatkan warga masyarakat, terutama jemaah haji Indonesia yang akan melaksanakan umrah atau berhaji," papar Supriansa.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Foto: Dok. Pribadi
Selain itu, juga memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan.
"Dan memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi bolak balik ke kantor lurah atau kecamatan mengurus," ujarnya.
Sempat muncul kekhawatiran terjadinya permasalahan dengan paspor masa berlaku 10 tahun. Salah satunya pengawasan WNI di luar negeri yang harus melapor setiap 5 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
"Jika alasannya kenapa 5 tahun supaya warga negara Indonesia di luar sering melapor keberadaannya di sebuah negara saya kira itu bukan alasan yang terlalu tepat. Karena masih banyak cara lain yang bisa dilakukan kalau hanya sekadar melapor di kedutaan atau di mana pun yang ditetapkan pemerintah," papar Supriansa.
"Paspor 5 tahun dan paspor seumur hidup sama-sama menjadi identitas perjalanan yang perlu distempel kalau lewat keimigrasian," sambung politikus Golkar itu.