Anggota Komisi III DPR Singgung soal Pungli Rekrutmen Polri: Bintara Rp 200 Juta
·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti proses rekrutmen di tubuh Polri yang dinilai masih kerap diwarnai praktik pungutan liar.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan pada Selasa (2/12) Komisi III bersama Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
Politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan purnawirawan Polri ini mencontohkan fenomena yang terjadi di Madura, Jatim. Ia menyebutkan angka fantastis yang harus disiapkan oleh calon pendaftar, bahkan hingga harus menjual aset.
"Kalau di Madura itu, Bintara (bayar) Rp 100 sampai Rp 200 juta, Pak. Dia jual sapi dengan sawah, kebun. Bintara, Pak," ungkap Safaruddin.
Safaruddin menceritakan pengalamannya saat masih aktif berdinas dan mencoba membenahi sistem rekrutmen Polri. Menurutnya praktik-praktik pungli itu menjadi hal yang lazim.
"Dulu pernah saya mencoba membersihkan di Jawa Timur. Apa kata anggota-anggota yang sebelumnya suruh bayar-bayar orang masuk polisi? 'Udah, tunggu saja Pak Safaruddin pindah. Paling dua tahun sudah pindah, kita balik lagi'," kata dia.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini menilai, reformasi kultural menjadi tantangan terberat di tubuh Polri dibandingkan reformasi secara struktur kelembagaan.
Untuk menekan angka pungli di tubuh Polri, ia mengusulkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum, namun hal itu diiringi dengan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau mungkin gajinya Rp 300 juta seumpamanya per orang, mau disogok juga enggak mau mungkin, seumpamanya. Nah ini kan ada hitung-hitungannya nanti. Nah, ketika dia memainkan kasus, pecat. Hukuman yang tegas, tetapi kesejahteraan harus ditingkatkan," pungkasnya.
