Anggota Komisi III: DPR Tolak Perjanjian Ekstradisi Jika Rugikan RI

28 Januari 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada Selasa (25/1). Selanjutnya, DPR perlu meratifikasi perjanjian tersebut sehingga bisa berlaku dan dimanfaatkan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR, Santoso, mengingatkan agar perjanjian harus menguntungkan Indonesia sehingga DPR bisa sepakat dan mengesahkan undang-undangnya.
“Untuk tidak ditolak DPR, perjanjian itu harus menguntungkan Indonesia dan mengutamakan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka dan setara dengan Singapura,” tegas Santoso ketika dihubungi, Jumat (28/1).
Politikus Demokrat tersebut memastikan DPR akan terus mengawasi perkembangan perjanjian ekstradisi sehingga tidak merugikan Indonesia.
“Perjanjian tersebut memang harus diratifikasi oleh DPR. DPR akan mengawal perjanjian itu sehingga jangan hanya menguntungkan Singapura saja,” jelas dia.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kedaulatan Indonesia terjaga dan menolak segala bentuk intervensi dalam kesepakatan dengan Singapura itu.
Di sisi lain, Santoso mengapresiasi langkah yang telah dijalankan pemerintah karena perjanjian disepakati setelah terus diupayakan dalam 24 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
“Mengapresiasi adanya perjanjian ekstradisi karena telah lama diupayakan oleh pemerintah RI sejak tahun 1998,” tandas dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia-Singapura ini akan memudahkan kerja para penegak hukum kedua negara.
Setiap orang yang ditemukan berada di salah satu wilayah negara dapat diminta dan dicari oleh negara peminta untuk kemudian menjalani masa penuntutan atau persidangan dalam urusan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ucap Yasonna, Selasa (25/1).