Anggota Komisi III Duga Ada Persekongkolan Politik di Balik Penyadapan Presiden oleh Listyo Dkk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar tindakan ilegal.

Ia menduga penyadapan tersebut berkaitan dengan persekongkolan politik yang melibatkan kekuatan tertentu untuk merebut kekuasaan.

“Jadi ini adalah persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu. Dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).

Benny mengatakan, keterlibatan sejumlah jenderal dalam dugaan penyadapan tersebut menjadi indikasi adanya persekongkolan. Menurut dia, penyadapan terhadap presiden dan Istana tidak mungkin hanya merupakan inisiatif pribadi para pihak yang terlibat.

“Itu harus diperiksa semua menurut saya nanti sejumlah jenderal yang terlibat. Jadi kalau melibatkan sejumlah jenderal Itu sudah indikasi kuat bahwa ini adalah konspirasi,” ujarnya.

Menurut Benny, penyidik harus menelusuri pihak yang memberikan perintah sekaligus tujuan penyadapan tersebut.

“Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan itu kan tidak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya Pak (eks) Kapolri melakukan penyadapan istana dan Presiden ini apa,” katanya.

Benny menilai dugaan penyadapan tersebut bukan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ia menduga tindakan itu merupakan penyadapan politik karena menyasar presiden dan kegiatan Istana secara inkonstitusional.

“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, tapu ini adalah penyadapan politik. Jadi ini diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan, motif politik. Mengapa?” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan kemungkinan hubungan antara penyadapan politik dan agenda perebutan kekuasaan. Menurut Benny, penyadapan inkonstitusional dapat menjadi perbuatan permulaan dari agenda yang dirancang kelompok tertentu untuk merebut kekuasaan.

Ia menduga hasil penyadapan terhadap presiden dan kegiatan Istana berpotensi dimanfaatkan untuk mencari informasi negatif. Informasi tersebut, menurut dia, dapat digunakan kelompok tertentu sebagai alasan untuk menjalankan agenda politiknya.

“Kemudian yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis penyadapan kekuasaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan,” kata Benny.

Meski demikian, Benny menegaskan dugaan keterkaitan penyadapan dengan upaya perebutan kekuasaan harus dibuktikan melalui penyidikan. Ia meminta polisi mendalami kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang melakukan penyadapan dan kelompok yang diduga memiliki agenda politik tersebut.

“Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam secara tajam oleh penyidik Mabes Polri. Apakah memang ada tautannya? Apakah ada tautannya kelompok yang diduga memiliki agenda politik kekuasaan yaitu agenda untuk merebut kekuasaan. Dan perbuatan penyadapan ini sebagai perbuatan permulaan menyadap presiden untuk mengetahui hal negatif dari presiden atau kegiatan istana. Dan hasil penyadapan ini bisa digunakan sebagai alasan-alasan pembenar untuk mencapai tujuan dari kelompok tertentu yang tadi memiliki motif politik itu, motif kekuasaan itu,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Politikus Demokrat ini menyebut, ada tiga indikator yang perlu diperiksa untuk melihat kemungkinan dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya makar atau perebutan kekuasaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut dia, indikator tersebut meliputi adanya perbuatan permulaan, tujuan politik untuk merampas kekuasaan, serta keterlibatan kelompok tertentu.

“Tentu makar itu beda dengan hak menyatakan pendapat. Seorang profesor misalnya meminta presiden atau wakil presiden mengundurkan diri meminta masyarakat aktivis mahasiswa turun ke jalan untuk menurunkan presiden. Itu bukan makar. Itu adalah hak menyatakan pendapat atau demonstrasi pun itu bukan makar. Itu adalah hak menyatakan pendapat,” jelasnya.

Karena itu, Benny menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur makar dalam kasus tersebut kepada penyidik melalui konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Jadi kalau ditanya apakah ini makar tidak. Tergantung pemeriksaannya, konstruksi hukum dalam pemeriksaan penyidikan itu penegakan hukum. Ada konstruksi hukum yang dibuat,” katanya.

Benny turut meminta agar proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan. Ia berharap penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, pengusutan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik. Ia berharap penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan kehidupan politik nasional.

“Jadi ini penting menurut saya untuk segera menyelesaikan masalah ini dan juga memberikan kepastian hukum karena kita ini stabil, kita ingin bersaing sehat lah politik,” tuturnya.

video from internal kumparan

Kasus Penyadapan Prabowo

Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).