Anggota Komisi III Harap Kasus Haris Azhar Selesai dengan Restorative Justice

19 Maret 2022 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) bersama Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) bersama Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap kasus Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Haris dan Fatia merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai anggota Komisi III, saya berharap kasus Fatia & Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, meski sudah ada penetapan tersangka," kata Arsul, Sabtu (19/3).
"Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, meski belum berhasil," lanjutnya.
Ia pun berharap Kejaksaan nantinya bisa mengupayakan kembali pendekatan restorative justice dalam kasus ini.
"Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini, apalagi Jaksa Agung juga telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif," kata dia.
Waketum PPP ini berharap agar penegak hukum di Indonesia terus berupaya melakukan upaya keadilan restoratif. Ia tak ingin, karena kasus ini melibatkan pejabat negara, upaya tersebut tidak dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Harapannya jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini," ujar Arsul.
Ia berpandangan kasus ini juga dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kualitas demokrasi. Menurut dia, hal itu harus jadi pertimbangan penegak hukum.
"Di sisi lain kasus ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," tutupnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, di Istana. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Kasus ini berawal dari adanya pembahasan tambang Blok Wabu di Papua dalam video di channel Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara Haris Azhar dengan Koordinator KontraS Fatia itu Luhut disebut salah satu yang akan menggarap tambang di Blok Wabu Papua. Blok Wabu merupakan salah satu kawasan potensial tambang emas yang ada di Papua dan belum tergarap.
ADVERTISEMENT
Korporasi yang dimaksud yakni PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtra Group. Ia menyebut Luhut memiliki saham di PT Toba Sejahtra Group.
Luhut tak terima atas tudingan soal cawe-cawe di tambang emas blok Wabu. Luhut melakukan somasi dan meminta Haris serta Fatia minta maaf. Namun, ternyata sampai batas waktu yang ditentukan tak ada kata maaf keluar.
Luhut kemudian melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kini keduanya berstatus tersangka.