Anggota Komisi III: Hukuman seperti Harvey Moeis Harus Dipertahankan, Miskinkan

13 Februari 2025 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menilai, hukuman seperti Moeis harus dipertahankan dan diberlakukan bagi koruptor lainnya.
ADVERTISEMENT
“Dan kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung dan masyarakat Indonesia,” ujar Tandra saat dihubungi, Kamis (13/2).
Selain ditambah hukumannya dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
“Ya, kalau masalah itu kan secara teknis majelis hakim yang tahu, tapi prinsipnya kami minta miskinkan mereka, ya itu aja, menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar Tandra.
“Dan kami minta jangan itu-itu aja, mana aktor intelektualnya? Aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana?” sambungnya.
Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Tak ada lagi pertimbangan sopan menjadi hal yang meringankan bagi suami Sandra Dewi itu.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang.
Vonis 20 tahun yang dijatuhkan Hakim ini termasuk hukuman maksimal sebagaimana dakwaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelum membacakan amar putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan keadaan memberatkan dan meringankan vonis terhadap Harvey.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Teguh membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.