Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Anggota Komisi III Minta Polisi yang Peras Penonton DWP Diseret ke Jalur Pidana
7 Januari 2025 9:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membawa kasus anggota kepolisian yang terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) ke jalur pidana.
ADVERTISEMENT
“Maka kami mengimbau kepada Kapolri. Agar orang-orang ini jangan sampai hanya cukup dipecat. Tapi dibawa ke proses pidananya. Supaya mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Tandra menilai, bukti pelanggaran pidana tindak pemerasan yang dilakukan oknum ini sudah jelas, sehingga tidak cukup jika dilakukan sidang etik saja.
“Bukan masalah orang itu dihukum atau tidak bukan. Tapi kami itu ingin memastikan bahwa hukum itu ditegakkan. Semua orang itu harus tertib. Taat kepada hukum,” ujar politikus Golkar.
Di sisi lain, Tandra juga mengapresiasi langkah polisi dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, pembunuhan, dan pelanggaran hukum lainnya.
"Polri telah menekan berbagai kasus, seperti suap dan pembunuhan, dengan baik. Tindakannya cepat meskipun kasus-kasus tersebut tidak selalu viral. Ini langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Tandra.
ADVERTISEMENT
Kasus DWP
Sejak 31 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, Majelis Etik Polri telah memecat beberapa anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan DWP. Berikut daftarnya:
Sementara berikut adalah anggota Polri yang didemosi akibat terlibat pemerasan penonton DWP:
ADVERTISEMENT