Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Anggota Komisi III Minta Polri Pecat Kapolres Ngada Karena Narkoba & Pencabulan
12 Maret 2025 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Polri untuk menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan.
ADVERTISEMENT
“Kita dari Komisi III berharap agar Mabes Polri agar bisa menindak tegas, mengambil langkah tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk kemudian diproses hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Kapolres Ngada,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (12/3).
Fajar diduga menyebarkan video saar mencabuli anak di bawah umur. Ia kemudian menjual video itu ke situs porno di Australia.
“Bayangkan aja kasus pelecehan anak di bawah umur, korbannya tiga orang. Kemudian videonya disebar ke situs di Australia. Ini jelas mencoreng, mencederai citra Polri, bukan hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri,” ujar Rudi.
“Karena itu langkah tepat adalah yang dilakukan berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk kemudian diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang bersangkutan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Fajar ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri, Kamis (20/2) lalu. Ia diduga menggunakan narkoba dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3).
Kasus Narkoba dan Pencabulan
Terkait kasus narkoba, Fajar positif menggunakan narkoba. Namun polisi belum merinci kasusnya.
"Terkait sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba, kita belum tahu karena yang memeriksa kan dari Mabes, kita hanya disampaikan bahwa yang bersangkutan 'positif'," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kasus pencabulannya, Tim penyidik Dirreskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan Fajar berjumlah satu orang.
"Korban hanya satu orang, berusia 6 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (11/3), sebagaimana diberitakan Antara.
Mabes Polri memastikan proses etik dan tindak pidana terkait kasus yang diduga dilakukan Fajar akan berlangsung secara bersamaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses etik ditangani oleh Divisi Propam, sedangkan kasus pidananya ditangani oleh Polda NTT.
"Selaras (proses penangan pelanggaran etik) dengan kedua hal tersebut (tindak pidana pencabulan dan narkotika)," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan Polri akan melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Polri akan melakukan tindakan tegas sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang berlaku terkait etika profesi oleh Div Propam Polri maupun yang sudah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda NTT," tutup Trunoyudo.