Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Anggota Komisi III Prihatin Suap Ketua PN Jaksel: Kepercayaan Publik Turun
14 April 2025 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyoroti kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menyeret 3 hakim lainnya. Mereka adalah Djuyamto (Hakim Ketua Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
"Ini tentu sangat memprihatinkan buat penegakan hukum kita. Ternyata oknum atau aparat yang memegang palu keadilan justru melakukan pelanggaran, yang publik tentu sangat menyayangkan. Ini menurunkan kepercayaan publik," kata Jazilul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4).
Tidak hanya memprihatinkan, menurut Jazilul kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Adhyaksa. Sebab integritas para hakim terdampak imbas kejadian itu.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Waketum PKB ini meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan koreksi dan evaluasi menyeluruh.
"Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah,” kata Jazilul.
ADVERTISEMENT
“Oleh sebab itu, kami berharap dalam waktu cepat dilakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga peradilan kita," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) terhadap tiga grup korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini bermula dari perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yang melibatkan beberapa pejabat dan pengusaha.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan ketiga grup korporasi tersebut bersalah namun bukan merupakan tindakan pidana, sehingga mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).
Kejagung menduga putusan lepas tersebut merupakan hasil dari pemberian suap kepada para hakim. Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT