Anggota Komisi III: Setiap Warga Berhak Gugat KUHP ke MK, Kita Harus Hormati

7 Desember 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
DPR sudah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Pemerintah meminta masyarakat yang tak puas dengan RKUHP menggunggat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan judicial review (JR) ke MK, termasuk RKUHP.
"Saya kira warga masyarakat atau siapa pun memiliki hak jika ingin melakukan judicial review terhadap UU yang berlaku di Republik Indonesia. Termasuk terhadap UU KHUP yang baru ini setelah di undangkan," kata Supriansa, Rabu (7/12).
Ia menuturkan hak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK harus dihormati. Supriansa menyebut hal itu menjadi bagian dari demokrasi.
"Dan hak itu patut kita hargai dan hormati. Itulah indahnya negara kita sebagai negara demokrasi dan negara hukum," kata dia.
"Karena ada lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai wadah untuk menerima gugatan uji materi atau formil terhadap UU yang diajukan oleh masyarakat," tutup Supriansa.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski sudah disahkan, RKUHP baru akan berlaku pada tahun 2025 sesuai ketentuan pada KUHP pasal 624. Yang menyebutkan KUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan kepada Presiden Jokowi agar dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KUHP tetap bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi diundangkan, meski masa berlakunya masih tahun 2025.
"Masih bisa batal atau berubah. Jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu. Jika hanya perubahan, KUHP baru tetap berlaku sambil mengubah yang dimintakan oleh MK," ucap Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (7/12).