Anggota Komisi III Singgung Polisi Narkoba jadi Pengedar, Bareskrim: Kami Tindak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Divisi Humas Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Divisi Humas Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga, menyoroti komitmen aparat dalam pemberantasan narkoba saat rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR, Selasa (7/4).

Menurutnya, para pengedar narkoba banyak yang merupakan anggota polisi yang tergabung dalam Satuan Narkoba.

“Di mana-mana Pak, ini bukan cerita bohong lagi, semua para pengedar ini adalah orang dari anggota Satnarkoba. Kasihan di kampung kita sana, anak-anak SD di pasar-pasar di mana-mana sudah berkeliaran di gereja, di masjid, di mana-mana,” ucapnya.

Mangihut meminta Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menghadiri rapat itu agar memerhatikan temuannya ini.

“Ngeri, lansia juga udah kena. Jadi bukan manusia mengejar narkoba, tapi narkoba mengejar semua lapisan masyarakat. Ini yang sangat mengerikan. Ini lho, Pak Dirnarkoba coba ini tolong menjadi perhatian sampaikan kepada pimpinan kita,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga, saat RDP dengan Polda Aceh, Kamis (6/2/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ia menilai, perubahan regulasi tidak akan berdampak jika tidak diiringi komitmen serius dari lembaga penegak hukum.

“Saya kira, kalau komitmen daripada bapak-bapak BNN juga Polri tidak memang komitmen yang tidak benar, sebaik apa pun Undang-Undang kita ubah, saya kira 0 hasilnya,” ujar Mangihut.

Menurut dia, secara umum aturan yang ada sudah cukup baik meski masih memiliki kekurangan. Namun, pelaksanaan undang-undang menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba.

“Saya kira undang-undang kita selama ini udah bagus, ada juga yang kurang. Tapi kalau komitmen daripada kita-kita ini yang sudah beri amanah melaksanakan undang-undang itu inilah yang menjadi taruhannya,” katanya.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kepala BNN dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kata Bareskrim

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Eko menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba, baik melalui langkah eksternal maupun internal.

“Bahwa yakin kami Polri, dalam hal ini sangat berkomitmen dalam pemberantasan dan penjagaan narkoba. Kami lakukan langkah-langkah eksternal dan internal,” kata Eko.

Ia juga memastikan ada mekanisme penindakan terhadap aparat yang terlibat kasus narkoba, termasuk di internal Polri.

“Dan selama ini mohon izin, Pak, bahwa kami sendiri dari Direktorat Narkoba yang menindak aparat penegak hukum yang terlibat narkoba. Jadi kami cukup terbuka dan kami berikan penindakan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Eko.