Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota Komisi III soal Face Recognition: Polisi Perlu Minta Maaf, Itu Mulia
15 April 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Teknologi face recognition atau alat pengenal wajah digunakan polisi untuk mengidentifikasi pelaku pengeroyokan aktivis politik Ade Armando, saat aksi Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan ditetapkan enam tersangka, yaitu Muhammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf. Namun, polisi salah mengidentifikasi Abdul Manaf.
Anggota Komisi Hukum DPR RI Hinca Panjaitan menilai kepolisian perlu terbuka meminta maaf atas kesalahan tersebut.
“Minta maaf itu mulia dan perlu sebagai pertanggungjawaban publik,” ujar Hinca kepada kumparan, Kamis (14/4).
Politikus Demokrat itu meminta polisi tak gegabah mengumumkan tersangka dari face recognition sebelum ada kebenaran subjek terlibat.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa, juga meminta polisi meminta maaf. Dia menyayangkan tindakan Polri yang salah mengidentifikasi pelaku penganiaya aktivis media sosial, Ade Armando, saat demo mahasiswa di DPR, Selasa (12/4) lalu.
“Ya harusnya polisi minta maaf,” kata Desmond kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
“Sudah wajar institusi Polri atau pimpinan Polri minta maaf atas salah ekspos tersebut,” lanjutnya.
Reporter: Lina Khoirun Nisa