Anggota Komisi III soal Face Recognition: Polisi Perlu Minta Maaf, Itu Mulia

15 April 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Teknologi face recognition atau alat pengenal wajah digunakan polisi untuk mengidentifikasi pelaku pengeroyokan aktivis politik Ade Armando, saat aksi Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan ditetapkan enam tersangka, yaitu Muhammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf. Namun, polisi salah mengidentifikasi Abdul Manaf.
Anggota Komisi Hukum DPR RI Hinca Panjaitan menilai kepolisian perlu terbuka meminta maaf atas kesalahan tersebut.
“Minta maaf itu mulia dan perlu sebagai pertanggungjawaban publik,” ujar Hinca kepada kumparan, Kamis (14/4).
Jumpa pers perkembangan penanganan kasus Ade Armando di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Politikus Demokrat itu meminta polisi tak gegabah mengumumkan tersangka dari face recognition sebelum ada kebenaran subjek terlibat.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa, juga meminta polisi meminta maaf. Dia menyayangkan tindakan Polri yang salah mengidentifikasi pelaku penganiaya aktivis media sosial, Ade Armando, saat demo mahasiswa di DPR, Selasa (12/4) lalu.
“Ya harusnya polisi minta maaf,” kata Desmond kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
“Sudah wajar institusi Polri atau pimpinan Polri minta maaf atas salah ekspos tersebut,” lanjutnya.
Reporter: Lina Khoirun Nisa