Anggota Komisi III soal Jaksa Jovi: Kenapa Tak RJ? Jangan Permalukan Institusi

21 November 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat dengar pedapat membahas Kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat dengar pedapat membahas Kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, yang mengunggah di media sosial terkait rekannya, Nella Marsela, menggunakan mobil Pajero milik Kepala Kejari Tapsel untuk berkencan.
ADVERTISEMENT
RDP itu juga turut dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Tapsel, serta Jovi. Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendatangkan Nella Marsela dalam RDP itu.
Kasus tersebut berujung laporan dari Nella terhadap Jovi atas dugaan pencemaran nama baik. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengusulkan penanganan kasus ini ditempuh dengan upaya restorative justice (RJ).
"Saya berharap pimpinan, RDP ini menjadi koreksi bersama. Tadi Pak JAMWas mengatakan bahwa masih ada sidang majelis kehormatan jaksa, siapa tahu pimpinan, masih ada upaya-upaya, ya, duduk bersama lah ini," ujar dia di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
Ia menyebut, dalam upaya itu juga perlu ditekankan agar tak mempermalukan nama institusi kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan kejaksaan restorative justice, ya kan, kenapa tidak dicoba itu. Panggil korban, panggil pelaku, ayo duduk, jangan kita mempermalukan institusi. Malu-maluin saja ini," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini justru cenderung terkait urusan pribadi. Kasus ini pun disebut menjadi tontonan yang tidak baik bagi kejaksaan.
"Jaksa ini adalah alat negara dalam penuntutan, ya jaksa pengacara negara, ngapain ribut urusan-urusa pribadi misalkan. Ini tontonan yang tidak bagus, Pak," katanya.
"Jadi, mohon Pak Jamwas, bisa dicari solusi lah, duduk bersama lah ini, ini kalau ribut-ribut, terus saling membongkar apa ya, malu kita sebagai insan penegak hukum," imbuh dia.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia pun menyesalkan adanya kasus ini yang mencoreng nama baik kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Saya menyesalkan kasus ini keluar dari rumah kita. Saya menyesalkan ini, baik itu ke pengadilan atau tidak ke pengadilan. Saya menyesalkan itu," ucap Hinca.
"Berkali-kita kita ngomong restorative justice. Jaksa Agung dapat penghargaan tingkat dunia di Eropa Timur karena berhasil restorative justicenya yang bermitra dengan kami di Komisi III ini," sambungnya.
Hinca menyebut, sejatinya juga ada jaksa lainnya yang dinilai tidak profesional dalam bertugas. Oleh karenanya, perlu adanya rapat dan pengecekan oleh Jamwas dalam melihat jaksa-jaksa lain yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal itu juga untuk memperbaiki kinerja jaksa ke depannya.
"Masa ya urusan kayak gini dan bukan dalam konteks pidana atau kriminal yang sangat berbahaya membahayakan negara, ini urusan dua anak muda saja, kalau dilihat dari substansinya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya sebelum nanti masuk ke pokok perkaranya, saya minta, izin pimpinan, rapat khusus dengan Jamwas untuk mengecek, mencari tahu, menerima laporan berapa banyak jaksa-jaksa kita yang un-profesional, supaya tahu kita cara memperbaikinya ke depan," pungkas Hinca.
Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran dan berkencan pada 14 Mei 2024. Bahkan, juga ada kata-kata tak senonoh dalam unggahan tersebut.
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara. Ia akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Namun, Jovi membantah tulisannya itu mengarah kepada Nella. Dia menyebut, apa yang dia sampaikannya itu mengingatakan insan jaksa, tak hanya kepada individu semata.