Anggota Komisi III soal Prank Sumbangan Rp 2 T: Polri Harus Tindak Tegas

2 Agustus 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR F-NasDem Eva Yuliana. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR F-NasDem Eva Yuliana. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Sumbangan untuk COVID-19 dari seorang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun ternyata hanya prank. Anak Akidi Tio yang bernama Heriyanti kemudian ditetapkan menjadi tersangka penipuan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Yuliana berpendapat, tindakan penipuan yang dilakukan Heriyanti sungguh memalukan.
"Setelah membuat heboh dengan pemberitaan bombastis tentang sumbangan sebesar Rp 2 triliun, ternyata itu hanya pepesan kosong," kata Eva saat dimintai tanggapan, Senin (2/8).
"Dampaknya sangat terasa ya, yang jelas telah mencoreng nama institusi negara. Serta telah meresahkan masyarakat. Masyarakat telah gembira menantikan bantuan ini, dan ternyata hanya hoaks. Ini benar-benar nirempati," tambah politikus NasDem ini.
Sebagai mitra kerja Polri, ia meminta kepada kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun pelaku penipuan.
"Saya secara tegas meminta kepada Polri, untuk mengambil tindakan tegas terukur, bagi perilaku seperti ini. Jelas-jelas sekarang masyarakat sama-sama berjuang untuk lepas dari pandemi COVID-19. Kok ada orang yang tega membual seperti ini, tindak secara tegas," tandas legislator dapil Jateng ini.
ADVERTISEMENT