Anggota Komisi III Ungkap DIM Revisi KUHAP: Tersangka Harus Didampingi Advokat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Komisi III DPR RI memastikan telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Salah satu fokus utama yang disorot dalam DIM adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan pemerintah telah menyampaikan banyak catatan penting dalam dokumen tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pentingnya pendampingan hukum terhadap tersangka sejak awal proses hukum.

“Kalau dari pemerintah banyak ya, karena kita sudah dapet konsepnya,” ujar Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Adang menjelaskan, pemerintah ingin memastikan semua pihak yang tersangkut perkara pidana tetap mendapat jaminan keadilan dan perlindungan hak-haknya. Termasuk, menjamin tersangka mendapat pendampingan hukum pada tahap awal pemeriksaan.

“Mungkin kenapa dalam undang-undang yang RUU ini, bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan,” tegas Adang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia menambahkan, Komisi III akan mengakomodasi masukan tersebut dan berkomitmen memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam revisi KUHAP. Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan mengundang sejumlah pakar hukum untuk memberikan pendapat atas DIM tersebut, khususnya mengenai skema pendampingan hukum bagi tersangka.

“Jadi hak azasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh Polri,” pungkas Adang.