Anggota Komisi IV DPR: RUU Larangan Konsumsi Anjing-Kucing Perlu Kajian Utuh

19 November 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKB, Daniel Johan saat diwawancarai wartawan di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Jumat (30/8).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKB, Daniel Johan saat diwawancarai wartawan di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
RUU yang akan mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing jadi sorotan. RUU yang sudah masuk di Baleg DPR ini sempat diusulkan dihapus, disetujui untuk dihapus nomenklaturnya, tapi tetap dibahas dan masuk dalam Prolegnas meski bukan prioritas.
ADVERTISEMENT
RUU ini merupakan usulan dari organisasi bernama Yayasan JAAN Domestic Indonesia. Belum diketahui isi dari aturan ke depan, karena ini terbilang rancangan aturan baru, bukan revisi aturan yang sudah ada.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan DPR memang tidak bisa serta merta mengeluarkan aturan melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Perlu ada kajian dan pendekatan utuh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Harus melibatkan para ahli yang terkait, sehingga ada pendekatan yang utuh, baik sosiologi, psikologi, antropologi, dan suara-suara masyarakat secara utuh,” kata Daniel saat dihubungi, Selasa (19/11).
Adapun terkait dengan aturan soal jual beli daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi, politisi PKB itu mengatakan hal tersebut belum diatur secara rinci.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, praktiknya tidak bisa serta merta dilarang begitu saja.
“Rasanya belum diatur,” tuturnya.
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
Meski begitu, Daniel mengatakan DPR RI khususnya Komisi IV menghormati usulan dari masyarakat untuk mendorong pembuatan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing.
Namun untuk penyusunannya aturannya DPR masih perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut.
“Inikan masukan dari sejumlah masyarakat, kita perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum menyimpulkan perlu atau tidak untuk mengaturnya,” pungkasnya.