Anggota Komisi IV Ingin DPR Godok Aturan Larang Konsumsi Daging Anjing & Kucing

7 Februari 2025 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anjing liar. Foto: AFP/LAURÈNE BECQUART
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anjing liar. Foto: AFP/LAURÈNE BECQUART
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan ingin UU yang mengatur larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk digulirkan di DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Kita berkeinginan agar ada Undang-Undang yang melarang peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing. Kami dari PAN menerima dengan baik dan kita akan mendukung," kata Herry dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Menurutnya, perdagangan daging anjing harus diatur karena berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
"Daging anjing dianggap mempunyai khasiat tertentu lah dan belum pernah dibuktikan secara ilmiah. Padahal di balik mitos itu banyak bahaya bagi manusia," katanya.
Namun, ia menyadari untuk mengusulkan suatu RUU harus melalui berbagai tahapan. Salah satunya adalah diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas DPR RI dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
"Tapi memang perlu tahapan, harus masuk Prolegnas, harus bikin RUU, dan sebagainya," katanya.
Dalam pembahasan Prolegnas periode 2024-2025 lalu, RUU yang mengatur regulasi konsumsi daging anjing dan kucing sempat diusulkan oleh komunitas pencinta hewan.
ADVERTISEMENT
Namun usulan ini sempat menjadi polemik, anggota Badan Legislatif dari fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan agar nomenklatur usulan RUU ini diubah menjadi RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
RUU ini pun masuk dalam Prolegnas long list untuk dibahas jangka menengah.