Anggota Komisi IX: AS Lebih Baik Belajar, PeduliLindungi Bermanfaat Lacak COVID

16 April 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal yang disinggung dalam Laporan Praktik HAM untuk 2021 yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS.
ADVERTISEMENT
Laporan Praktik HAM dari AS ini mengkategorikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sebuah potensi "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".
Namun, sejumlah kalangan menilai laporan itu merupakan tudingan sepihak tanpa dasar. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, berpendapat aplikasi PeduliLindungi sangat bermanfaat untuk penanganan COVID-19.
“Daripada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya sistem aplikasi PeduliLindungi dalam mendeteksi COVID-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan COVID-19,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
Rahmad pun mempertanyakan dasar Amerika menuding adanya pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen, saya wajib mempertanyakan apa dasar mereka (Amerika) menyampaikan pandangan seperti itu. Apakah cukup dengan sebatas laporan LSM lalu menjustifikasi bahwa peduli lindungi itu melanggar HAM?” kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut politikus PDIP ini, semestinya Amerika, lewat kedutaan yang ada di Indonesia, bisa bertanya langsung kepada pemerintah apa dan bagaimana sistem PeduliLindungi itu. Sebelum laporan tersebut dirilis, seharusnya terlebih dahulu ada klarifikasi kepada pemerintah,
“Sekali lagi, jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM,” bebernya.
Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam penaganan corona, pemerintah melakukan sejumlah cara seperti program vaksinasi, ada protokol kesehatan, ada juga cara gas dan rem. Hal ini, kata dia, bagian dari satu kesatuan penanganan corona.
“Fakta tidak bisa dibantah, Indonesia sudah diakui dunia sebagai salah satu negara terbaik dalam pengendalian COVID-19. Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan COVID-19," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM,” tutup dia.