Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota Komisi IX: Harusnya Perketat Pintu Masuk RI, Bukan Dibebaskan Lagi
17 September 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR , Kurniasih Mufidayati, tak sepakat dengan keputusan pemerintah kembali membuka akses masuk bagi warga negara asing (WNA ), meski pintu masuknya sudah dibatasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Mufida, pemerintah justru seharusnya memperketat masuknya WNA, apalagi kini dunia sedang dihadapi corona varian baru, seperti Lambda, Mu, hingga C.1.2 yang juga berbahaya.
“Harus diperketat dan dibatasi. Tidak dari negara yang sedang berkembang varian baru,” kata Mufida kepada kumparan, Jumat (17/9).
“[Di luar negeri] wajib menjalani karantina dengan benar minimal 10 hari dan selama karantina dilakukan swab PCR dengan hasil negatif. Pastikan dokumen KITAS/ITAS-nya benar dan dalam kondisi sehat,” imbuh dia.
Mufida mengingatkan kewaspadaan tinggi tetap harus jadi prioritas untuk mencegah gelombang baru COVID-19. Dia mewanti-wanti pemerintah jangan sampai lonjakan kasus seperti masuknya varian Delta kemarin. Kondisi corona pun sudah mulai melandai.
“Harus belajar dari pengalaman pahit gelombang dua dengan masuknya varian Delta karena kelonggaran pendatang dari India. Wapres sudah mengingatkan itu,” tegas anggota Fraksi PKS itu.
ADVERTISEMENT
“Wapres [Ma'ruf] sebelumnya meminta pengetatan, terutama untuk mencegah masuknya tiga varian baru Mu, Lambda dan C.1.2,” tambah dia.
Mufida menerangkan dalam rapat terakhir Komisi IX dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin disebutkan ada ribuan orang yang positif corona meski membawa surat PCR negatif dari negara asalnya. Sehingga ia menegaskan, jika akses bagi WNA memang harus dibuka, perlu dilakukan pengetatan dan evaluasi agar varian baru yang tengah diwaspadai tak ‘kecolongan’ masuk ke Indonesia.
“Dalam RDP Komisi IX dengan Menkes didapatkan data 1.636 orang datang dari terkonfirmasi positif meski membawa surat negatif PCR. [Pemerintah harus] evaluasi kedatangan WNA dari negara-negara yang terbanyak membawa kasus positif meski membawa surat negatif,” papar Mufida,
“[Harus] ada semangat pembatasan untuk mencegah tiga varian baru masuk. Terutama juga jalur laut yang belum 90% menerapkan entry test sebagaimana bandara,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly sebelumnya menerbitkan aturan baru untuk membuka kembali akses orang asing masuk ke Indonesia. Aturan itu memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku.