Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Anggota Komisi IX Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Priguna
10 April 2025 22:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mendesak Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) diberhentikan sementara imbas kasus pemerkosaan yang dilakukan Dokter PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun). Selain itu, Arzeti juga meminta RSHS di-banned.
ADVERTISEMENT
"Dan Rumah Sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa aman kepada pasien," kata Arzeti dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).
Priguna memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung saat korban sedang menunggu ayahnya yang tengah menjalani perawatan intensif.
Pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis ayahnya yang sedang kritis. Priguna malah membius korban lalu memerkosanya.
Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai 7 gedung MCHC RSHS masih dalam proses pembangunan, dan belum beroperasi.
ADVERTISEMENT
“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, keamanan, keamanan. Karena kita bicara bahwa ketika orang tua dalam kondisi kritis kita bisa berharap dengan dokter, kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arzeti menyinggung peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter. Ia meminta IDI tidak hanya mengutuk tapi juga membuat mekanisme pengawasan etik yang lebih tegas.
“Termasuk menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual,” sebut Arzeti.
Wamenkes Bilang RSHS Bandung Tak Dikenakan Sanksi
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan menerapkan sanksi terhadap pihak RSHS Bandung terkait kasus dr. Priguna Anugerah Pratama (31) yang memperkosa keluarga dari pasien di RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, alasannya karena kasus tersebut merupakan masalah pribadi pihak RS, sehingga perlu diselesaikan sendiri. Meskipun begitu, PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung bakal dihentikan selama satu bulan.
“Sementara di RS-nya sedang konsolidasi karena ini masalah-masalah individual, tidak ada sanksi untuk RS-nya. Kecuali ya untuk pelayanan pendidikan diberhentikan sebulan,“ kata Dante di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4).
Selama pemberhentian program PPDS Anestesi, Dante menjelaskan, pihak rumah sakit dan universitas perlu melakukan perbaikan, khususnya dalam tata kelola pengawasan yang lebih optimal.
Selain itu, Kemenkes juga akan menyediakan program pemeriksaan mental bagi para peserta yang akan bergabung dalam program pendidikan spesialis guna menghindari peristiwa serupa di lain hari.
ADVERTISEMENT
“Kemudian, secara sistem kami sementara menghentikan Pendidikan Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin selama 1 bulan untuk melakukan konsolidasi, untuk melakukan perbaikan, untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal," jelas Dante.