Anggota Komisi V DPR Soroti Tata Kelola Pelayaran Usai Kecelakaan Kapal Berulang

Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai pencopotan atau pergantian pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan keselamatan transportasi laut. Menurutnya, perlu ada pembenahan tata kelola pelayaran secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Mori dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Mori mengatakan pembenahan dapat dimulai melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI. Panja, kata Mori, nantinya dapat melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi kapal, tata kelola, hingga para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi laut.
“Di Panja itu kita; satu, kita akan lihat dulu audit menyeluruh kapal kita, yang layak berapa, enggak layak berapa, yang bisa diperbaiki berapa, sisanya berapa,” kata Mori dalam paparannya.
Selain kondisi kapal, audit juga perlu mencakup tata kelola serta peran regulator, operator, fasilitator, dan konsumen.
“Kita akan tata kelola tadi, termasuk masalah keuangan. Tata kelola seperti apa, lalu regulatornya, operatornya, fasilitatornya, konsumennya seperti apa. Kita cek semua ini tata kelolanya,” ujarnya.
Mori mengatakan hasil Panja nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut perlu dibawa ke Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, Pansus dapat dibentuk apabila ditemukan persoalan yang melibatkan lintas sektor.
“Ketika Panja ini optimal, bisa kita dorong ke Pansus. Kalau memang ada hubungannya dengan para pihak dengan perdagangan dan sebagainya, baru naik tingkat menjadi Pansus,” tutur Mori.
Tak Cukup Dirjen Mundur
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto juga menilai pergantian pejabat tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan kapal yang berulang.
Menurut Edi, persoalan yang terjadi berkaitan dengan tata kelola dan implementasi aturan. Karena itu, perlu ada tahapan pembenahan yang jelas, bukan hanya penyelidikan setelah kecelakaan terjadi.
“Apakah cukup dengan Dirjennya mundur? Kalau menurut saya enggak cukup,” kata Edi.
Edi menilai harus ada political will untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ia mencontohkan pembenahan transportasi kereta api yang menurutnya dapat terjadi karena adanya kemauan untuk melakukan perubahan.
“Paling enggak kita punya perencanaan. Oke, Pak, ini usut. Urusan kapal ini usut, Pak. Di mana-mana usut. Tapi kan ada tahapan, hari ini kami benahi ini, bulan depan kami benahi ini, tahun depan kami benahi ini. Ini tidak terlihat,” ujarnya.
Edi juga meminta tanggung jawab diberikan sesuai dengan peran masing-masing pihak. Jika kapal dinilai tidak laik, menurutnya, operasionalnya harus dihentikan. Begitu pula terhadap operator yang bermasalah maupun regulator yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
“Kalau memang kapal tidak laik, sudah stop. Kalau operatornya bermasalah, sudah stop, cabut izinnya. Kalau regulatornya dalam pengawasannya tidak baik, ya sudah berikan sanksi,” kata Edi.
Pengamat Soroti Tata Kelola dan Penegakan Aturan
Analisis Politik dan Kebijakan Publik Trubus mengatakan kecelakaan kapal yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola transportasi laut.
Menurutnya, aturan mengenai pelayaran sebenarnya sudah tersedia. Persoalannya berada pada implementasi dan penegakan aturan tersebut.
“Persoalan di tata kelola sebenarnya. Tata kelola itu ya teknis dan prosedur keselamatan ini yang diabaikan,” kata Trubus.
Ia menilai tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada operator kapal. Syahbandar atau pejabat pelabuhan dan pemilik kapal juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangannya apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
“Syahbandar ini harusnya diberikan sanksi seberat-beratnya dalam arti dia sebagai orang yang bertanggung jawab. Ketika terjadi kecelakaan, dia bertanggung jawab. Kemudian pemilik kapal juga harusnya punya tanggung jawab di situ,” ujarnya.
Trubus juga menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayaran. Karena itu, ia mendorong agar fokus pemerintah tidak hanya pada penambahan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut dijalankan.
“Undang-Undang 17 Tahun 2008 kan sudah jelas mengatur semuanya. Permennya mungkin nanti disesuaikan lagi karena memang kondisinya ini,” kata Trubus.
Selain itu, ia menilai pembenahan tata kelola perlu mencakup aspek hukum, tanggung jawab Syahbandar, perizinan, serta hubungan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem pelayaran.
“Kalau memang ini dirombak tata kelolanya, dirombak dalam aspek hukumnya seperti apa, tanggung jawab Syahbandar seperti apa, izin, hubungan seperti apa, tanggung jawab para pihak itu seperti apa,” ujarnya.
Menurut Trubus, pembenahan tersebut penting karena transportasi laut menjadi bagian penting mobilitas masyarakat di Indonesia sebagai negara kepulauan. Jika persoalan keselamatan terus berulang, ia khawatir kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut ikut terdampak.
“Kalau ini berkepanjangan, nyawa bukan cuma disebut nyawa murah, tapi akan muncul ketidakmauan dari sisi masyarakat sendiri untuk yang butuh menggunakan transportasi laut,” kata Trubus.
