Anggota Komisi V Duga Operator Tol Bocimi Lalai: Harusnya Lebih Aware Longsor

5 April 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Before-after Tol Bocimi KM 64 +600 amblas, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok google maps / Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Before-after Tol Bocimi KM 64 +600 amblas, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok google maps / Kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mempertanyakan kinerja operator Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Trans Jabar Tol, yang amblas di KM 64, Rabu (3/4) malam. Menurut Sigit, seharusnya operator segera melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya longsor yang membahayakan pengguna jalan tol.
ADVERTISEMENT
"Operator kan tahu di mana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan," kata Sigit, Jumat (5/3).
"Apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi.” sambungnya.
Suasana kondisi jalur Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) amblas akibat longsor pada Rabu (3/4) malam. Foto: Dok. kumparan
Sigit menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola.
Untuk itu, Sigit meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR melakukan evaluasi kelaikan jalan Tol Bocimi usai terjadinya longsor dan meminta operator jalan tol segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.
ADVERTISEMENT

Pengelola Harus Ganti Rugi

Petugas memeriksa kondisi mobil yang ringsek akibat terperosok jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024). Foto: Dok. kumparan
Selain itu, ia juga meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truck terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan,” tandas Sigit.