Anggota Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, Dicecar KPK soal Bowo Pangarso

19 Juni 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR, Mohamad Hekal usai diperiksa KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR, Mohamad Hekal usai diperiksa KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi. Politikus Gerindra itu mengaku dicecar soal Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Bowo adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Golkar itu tercatat merupakan anggota Komisi VI DPR.
"Iya terkait Pak Bowo Sidik," ucap Hekal usai diperiksa KPK sekitar pukul 16.20 WIB, Rabu (19/6).
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksannya. Ia menyebut bahwa hal tersebut ranah penyidik..
Tersangka Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hekal pun menyebut mungkin ada sejumlah anggota Komisi VI lainnya yang akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.
"Iya memang beberapa teman-teman mungkin akan dipanggil lagi," kata Hekal.
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
KPK sebelumnya sudah memanggil dua anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar, sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari pemeriksaan keduanya, penyidik mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan Permendag gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Hekal mengakui memang pernah ada rapat tersebut. "Terkait lelang gula," ujar Hekal.
Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.