Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto mengaku khawatir peleburan semua lembaga IPTEK melanggar UU yang berlaku.
"Saya khawatir proses peleburan kelembagaan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar UU. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar UU seperti BATAN dan LAPAN ," kata Mulyanto, Senin (3/5).
"BATAN sebagai badan pelaksana ketenaganukliran dan LAPAN sebagai badan penyelenggara keantariksaan tentu tidak dapat dilebur," lanjutnya.
Menurut Mulyanto, penggabungan seluruh lembaga bukanlah perkara mudah. Sebab setiap kelembagaan memiliki visi misi, budaya kerja, hingga atmosfer kebersamaan yang membutuhkan proses yang panjang.
"Peleburan kelembagaan bukan soal remeh-temeh. Terlebih peleburan lembaga penelitian. Karena lembaga bukan sekadar 'benda mati'. Misalnya penggabungan LIPI dan BPPT dengan tupoksi, sejarah, jiwa korsa, dan budaya Ristek yang berbeda bukanlah hal yang bisa sekali jadi dan dapat segera tune in dalam 2-3 tahun," jelasnya.
Dia menyebut alih-alih peleburan seluruh lembaga bertujuan untuk meningkatkan kinerja malah membuat kinerja lembaga ambruk. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati membuat kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dikhawatirkan peleburan kelembagaan ini malah membuatnya ambruk. Karena itu perlu sikap kehati-hatian Pemerintah. Perlu kecermatan dalam penggabungan lembaga litbang ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap perlu ada kejelasan terkait status lembaga Litbang LPNK dan Badan Litbang Kementerian teknis. Apakah kelembagaan, anggaran atau program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program atau anggaran saja.