Anggota Komisi VIII DPR: Tak Ada Kompromi di Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi penanganan perkara kekerasan seksual.

Selly mengingatkan agar jangan ada perlakuan spesial bagi tersangka, Asyhari (51). Asyhari diketahui melakukan berbagai upaya untuk berkelit atas perbuatannya. Ia pun sempat tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak memberikan kompromi terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang diduga berupaya mengaburkan kasus tersebut.

“Dan saya ingatkan agar jangan lagi ada perlakuan spesial bagi pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap. Proses penyidikan juga harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari publik,” ujar Selly.

Dalam perjalanannya, kasus ini disebut telah berlangsung cukup lama sejak laporan pertama muncul pada 2024. Menurut dia, lambannya penanganan perkara tidak seharusnya terjadi karena UU TPKS telah memberikan kemudahan pembuktian dalam kasus kekerasan seksual.

Kedatangan tersangka Asyhari di Mapolresta Pati. Foto: Dok. Humas Polresta Pati

“Merujuk dalam UU TPKS, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum,” jelas Selly.

“Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya,” lanjutnya.

Selly menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga telah diatur dalam Pasal 40 UU TPKS, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang menghambat proses penyidikan.

“Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya ancaman hukuman terhadap pihak yang terlibat dalam praktik perkawinan paksa terhadap korban kekerasan seksual. Selly juga menyinggung adanya pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan tokoh agama.

“UU bicara seperti itu, tapi memang jarang disosialisasikan. Padahal UU TPKS sudah hampir rampung dari sisi aturan turunannya,” ungkap Selly.

Di sisi lain, Selly meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan UU TPKS yang belum seluruhnya diterbitkan. Menurut dia, aturan tersebut penting untuk memperkuat implementasi perlindungan korban kekerasan seksual.

Konferensi pers korban dan kuasa hukum dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren Kabupaten Pati, di Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Ia juga meminta dilakukan evaluasi dan penyidikan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai abai dalam menangani kasus di Pati.

“Karena banyak kasus yang menunjukkan lambannya respons aparat penegak hukum, minimnya keberpihakan kepada korban, hingga adanya upaya pembiaran karena pelaku memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan,” terang Selly.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati,” sambungnya.

Menurut Selly, kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

“Tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal,” ujar Selly.

Ia menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya,” tutupnya.