Anggota Komisi VIII Kecam Keras Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menilai korban berada dalam kondisi rentan sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran kejahatan seksual.

"Tentu kami sangat prihatin dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun tersebut. Apalagi korban merupakan anak yang sedang berada dalam situasi rentan sebagai pengungsi akibat bencana," kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).

"Dalam kondisi seperti ini, anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, makanan, tempat tinggal dan pendampingan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan seksual," sambungnya.

Selly mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

"Kami mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis dan sosial agar tidak mengalami trauma berkelanjutan," ujarnya.

Menurut Selly, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Secara hukum, apabila dari hasil penyidikan terbukti, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan UU TPKS dapat diterapkan sesuai konstruksi perbuatannya,” jelas Selly.

“Khususnya apabila korban diperdaya atau dibujuk untuk kemudian dilakukan persetubuhan secara melawan hukum, terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 6 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” sambungnya.

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Selly mengatakan usia korban yang masih 15 tahun juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses hukum. Ia menyebut terdapat aturan pemberatan pidana dalam Pasal 15 UU TPKS apabila korban merupakan anak.

"Lebih jauh, karena korban masih berusia 15 tahun atau merupakan anak, ketentuan pemberatan dalam Pasal 15 UU TPKS juga menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Pasal tersebut mengatur pidana dapat ditambah 1/3 dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban merupakan anak,” tutur Selly.

"Namun, penerapan pasal dan besaran pidana tentunya harus disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan. selain pemidanaan terhadap pelaku, negara juga wajib memastikan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan. UU TPKS menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip penting dan membuka ruang pemberian restitusi kepada korban," lanjut dia.

Selly juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di lokasi pengungsian sebagai bagian dari penanganan bencana. Menurutnya, kondisi darurat tidak boleh membuat anak-anak kehilangan rasa aman dan akses terhadap perlindungan.

"Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lokasi pengungsian harus menjadi bagian integral dari penanganan bencana. Ketika masyarakat berada dalam kondisi darurat, terutama anak perempuan, negara harus memastikan ruang pengungsian aman, mekanisme pengawasan berjalan, serta akses pengaduan dan pendampingan tersedia," ujar Selly.

"Jangan sampai kerentanan akibat bencana justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Selly berharap kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas. Ia meminta korban mendapatkan perlindungan penuh dan pelaku yang terbukti bersalah diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap kasus ini ditangani secara serius sampai tuntas," ungkap Selly.

"Korban harus dilindungi, hak-haknya dipenuhi, dan apabila pelaku terbukti bersalah, harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial M. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sikka, NTT.

Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

"Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Jumat (4/9).

Peristiwa bejat itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kosong yang berjarak tak jauh dari lokasi pengungsian korban.

Awalnya, pelaku membujuk korban dengan mengajak mengambil makanan di rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mendadak menyeret korban ke dalam rumah kosong lalu melancarkan aksinya.

"Modusnya, pelaku sengaja mengajak korban mengambil makanan. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026," lanjutnya.