Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anggota Komisi VIII Minta Kemenag Beri Sanksi Travel Keluarkan Visa Non-haji
9 Mei 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada travel haji yang memberikan visa tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Hal ini menindaklanjuti puluhan calon jemaah haji yang batal berangkat karena ketahuan memakai visa kerja untuk berangkat ke tanah suci.
"Tentu kami menginginkan ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkan. Baik itu oknum ataupun juga travel-travel yang telah melantarkan jemaah kita," kata Maman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).
"Ini yang banyak sekali orang akhirnya terlunta-lunta, mereka tertipu setelah mengeluarkan uang begitu banyak, bahkan sampai ratusan juta, mereka-mereka yang menggunakan visa-visa non-prosedural" sambungnya.
Di satu sisi, Maman juga memahami mengapa polemik penggunaan visa non-prosedural ini marak terjadi di Indonesia.
Salah satunya karena lamanya waktu tunggu berangkat haji membuat masyarakat menjadi tergiur ketika diiming-imingi paket perjalanan haji instan tanpa waktu tunggu.
“Yang menjadi faktor mereka dimanfaatkan oleh oknum baik perorangan, komunitas atau travel untuk diiming-iming sehingga mereka bisa berangkat," kata Maman.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, masyarakat belum memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk berangkat haji. Ini tentunya merugikan masyarakat karena sanksi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi besar, mulai dari denda hingga ban memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
"Ini pun karena lemahnya edukasi di tengah masyarakat bahwa haji harus betul-betul dilaksanakan melalui proses yang ketat yaitu visa haji," katanya.
Sebelumnya polisi menangkap dua penyelenggara haji non prosedural atau haji ilegal berinisial IA dan NF di Bandara Soekarno Hatta. Mereka hendak memberangkatkan 36 orang ke Tanah Suci dengan cara ilegal.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan puluhan calon jemaah haji itu berada pada rentang usia 35 hingga 72 tahun. Mereka sudah membayar senilai Rp 139 hingga Rp 175 juta untuk berangkat ke tanah suci.
ADVERTISEMENT
"Puluhan rombongan haji non prosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta," kata Yandri melalui keterangan yang diterima pada Rabu (7/5).