Anggota Komisi VIII Usul Batasan Usia Pendamping Haji Diatur di RUU Haji & Umrah

18 Februari 2025 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi VIII DPR RI membahas RUU Haji dan Umrah, Selasa (18/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi VIII DPR RI membahas RUU Haji dan Umrah, Selasa (18/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengusulkan agar batasan usia pendamping dan pembimbing haji diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
“Yang harus dimaktubkan dalam UU ini satu, batas usia pendamping dan pembimbing,” kata Ina dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Selasa (18/2).
Usulan ini berdasarkan temuan Ina di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Ia menemukan banyak pengawas haji yang usianya sudah lanjut, bahkan lebih tua dari jemaah yang diawasi.
“Ternyata pas saya tanya umurnya berapa Pak, 76 (tahun). Mungkin itu masukan di UU, karena enggak ada UU-nya, boleh ini pendamping ini lebih tua ini yang penting dapat kuota untuk berangkat haji,” kata politikus PDIP itu.
Di depan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) yang juga hadir dalam rapat bersama Komisi VIII, Ina mengingatkan agar para pengawas tau diri dengan kondisi usia dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Kita ini juga harus paham, Pak, kodrat kita kalau umpama sudah usia 70-75 onderdil mobil aja perlu perbaikan, Pak, servis. Oleh sebab itu enggak mungkin selincah anak-anak muda usia 30-40 (tahun),” katanya.
RUU Haji dan Umrah ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025. Adapun rapat kali ini bertujuan untuk menampung aspirasi para kelompok dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan haji dan umrah setiap tahunnya.