Anggota Komisi VIII Usul Larangan Pinjam Bank untuk Lunasi DP Haji

18 Februari 2025 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi VIII DPR RI membahas RUU Haji dan Umrah, Selasa (18/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi VIII DPR RI membahas RUU Haji dan Umrah, Selasa (18/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR RI rapat kerja membahas usulan-usulan aturan yang akan dituangkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
RUU Haji dan Umrah ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Ina Ammania, mengusulkan agar diatur larangan calon jemaah untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank.
“Yang mana notabene apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam, kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam rapat.
“Bahkan di daerah itu sampai pinjam dan bank juga menyetujui, menawarkan Rp 10-15 juta,” lanjutnya.
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
Ina merincikan kerugian yang bisa didapatkan oleh para calon jemaah jika menggunakan mekanisme peminjaman ke bank untuk biaya panjer haji. Salah satunya membebani pihak keluarga yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
“Kalau umpama daftar antreannya agak lama, seandainya enggak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan, itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” katanya.
Untuk itu, Ina mengusulkan agar aturan ini dirincikan dalam RUU yang akan datang. Tujuannya agar tidak membebani masyarakat.
“Nah ini perlu koreksi pak ketua, UU usulan ini supaya engga membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin nggak masalah,” tuturnya.