Anggota Komisi XIII Bantah SHM Warga Tesso Nilo Ilegal: Kalau Iya Pidanakan Dong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hutan Alam Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Instagram/@btn_tessonilo
zoom-in-whitePerbesar
Hutan Alam Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Instagram/@btn_tessonilo

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebut ada ribuan sertifikat hak milik (SHM) ilegal yang dimiliki oleh warga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Namun pernyataan ini dibantah oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Riau, Siti Aisyah.

Sebelumnya, Komisi XIII telah menolak rencana relokasi warga dari TNTN. Siti mengatakan bahwa para warga sudah lebih lama berada di sana secara sah dibandingkan keputusan TNTN menjadi hutan lindung. Ia pun menyebut, bila memang ada SHM ilegal, maka pemerintah seharusnya memidanakan pihak yang mengeluarkan SHM itu.

“Kalau memang itu ilegal yang mengeluarkan negara, kalau memang ilegal, pidanakan dong mereka yang mengeluarkan itu, negaranya dipidanakan,” ucap Siti kepada kumparan, Selasa (30/9).

Pohon tumbang akibat kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

“Setahu saya itu tidak ada yang ilegal di sana. Jadi, tidak ada kalau menurut saya sepengetahuan saya, tidak ada sertifikat yang ilegal karena yang mengeluarkan negara. Yang membuat PKH Keppres itu juga negara. Akhirnya negara lah yang membuat konflik hari ini ke rakyat yang harus kita selesaikan dan keberpihakan kita ke masyarakat,” tambahnya.

Menurut Siti, kawasan TNTN baru menjadi hutan lindung pada tahun 2004. Sementara, para warga sudah berada di sama jauh sebelum itu.

“Penetapan kawasan itu sendiri penunjukan baru tahun 2004. Terus sedangkan mereka punya sertifikat sudah (sejak tahun) 98,” ucap Siti.

“Dan sebelum Indonesia merdeka juga sudah ada desa dan masyarakat di sana masyarakat adat itu dan mereka juga sudah lebih dulu berusaha di sana, bertempat tinggal di sana, dan mereka juga sudah, bukan merambah, mereka sudah punya alas-alas hak atas tanah di sana,” tambahnya.

Aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Riau, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA/HO-Kemenhut

Siti pun berpendapat dengan adanya warga tetap berada di TNTN, kawasan hutan dan habitat gajah di sana tidak akan terganggu. Sebab, solusi Komisi XIII adalah menghutankan lagi lahan yang diduduki perusahaan ilegal.

“Solusi yang kita berikan itu adalah lahan lain yang di TNTN itu yang penguasaannya adalah perusahaan-perusahaan besar yang tidak berizin juga,” ucap Siti.

“Jadi TNTN (luasnya) tetap, tetapi itu (lahan perusahaan ilegal) yang diambilkan dan kita hutan-kan kembali,” tambahnya.