Anggota Komisi XIII: Jangan Sampai Rehab Narkoba Jadi Mata Pencaharian Baru

17 Februari 2025 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: chayanuphol/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: chayanuphol/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuat aturan yang lebih rinci tentang mekanisme rehabilitasi narkoba.
ADVERTISEMENT
“Perlu dibikin aturan juga soal rehabilitatif ini, rehabilitasi narkoba ini kan bukan tidak ada, ada,” kata Mafirion saat rapat bersama Menkum di Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2).
Ia mewanti-wanti agar agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses rehabilitasi ini.
Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Marfirion saat rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Sebab ia mencium adanya potensi penyalahgunaan di mana seseorang yang ditangkap karena narkoba bisa dimasukkan ke pusat rehabilitasi tanpa kontrol yang jelas karena aturan yang tidak tegas.
“Tapi jangan sampai itu menjadi mata pencaharian baru, orang ditangkap lalu masukkan ke situ (pusat rehabilitasi) cost-nya jadi double cost itu mungkin bisa dipahami,”katanya.
Mafirion juga sempat menyinggung soal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menkum, Supratman Andi Agtas sampai di SICC, Bogor menghadiri HUT ke-17 Gerindra pada Sabtu (15/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ia ingin Supratman melakukan peninjauan soal aturan rehabilitasi di undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
“Nanti di tahun yang akan datang undang-undang itu dilakukan lagi, undang-undang narkoba itu dilakukan lagi untuk menjerat mereka tapi tidak merehabilitasi mereka jadi mungkin perlu dilakukan review kembali terhadap undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tuturnya.
Terkait itu, Supratman memastikan napi-napi yang akan mendapatkan amnesti sangat ketat. Begitu juga dengan mereka yang berasal dari kasus kasus narkoba.
"Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan untuk pengguna, itu pun barang buktinya harus di bawah 1 gram," ujar dia.
"Seharusnya mereka tidak berada di lapas, harusnya kewajiban negara memberikan rehabilitasi," ucap Supratman.