news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anggota Komisi XIII Pertanyakan Rencana Pigai Bentuk UU Kebebasan Beragama

12 Maret 2025 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mempertanyakan urgensi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengakomodir hak warga negara untuk melakukan kebebasan beragama.
“Maksud saya itu apa itu penting UU itu. Bukankah kita tanpa UU itu, selama ini kita bebas juga beragama. Kan UUD 1945 juga sudah mengatur, kemudian UU HAM mengatur, kan sudah ada semua,” kata Mafirion saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/3).
“Apakah sekarang ini tanpa UU kebebasan beragama dengan aturan-aturan yang ada dan UUD 1945, apa orang tidak bebas beragama? Bebas,” lanjutnya.
Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Marfirion saat rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Politikus PKB itu khawatir pembentukan undang-undang baru itu malah membuat regulasinya justru tumpang tindih. Ini juga bisa membuat masyarakat menjadi bias.
“Kenapa harus dibuat lagi UU kebebasan beragama? Nanti kita ini kebanyakan UU. Jadi kita pun sudah tak hafal sama UU kita, udah pun kita sudah enggak bisa mengawasi semua UU kita,” kata Mafirion.
ADVERTISEMENT
Ketimbang mengusulkan pembentukan undang-undang baru yang sudah ada, Mafirion ingin Pigai membuat program kerja yang lebih substantif mengenai inti persoalan HAM di Indonesia.
“Sudahlah kalau saya Kementerian HAM ini pikirkan hal-hal substansi yang lainnya soal hak asasi manusia. Misalnya indeks HAM kita yang turun, iya kan? lebih bagus itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan adanya peraturan yang memperbolehkan masyarakat untuk memeluk kepercayaan di luar agama resmi di Indonesia. Saat ini, Indonesia hanya mengakui 5 agama resmi, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
UU tentang kebebasan beragama usulannya ini kata Pigai berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama.
Sebab menurut Pigai, UU Perlindungan Umat Beragama terkesan memaksa warga negara untuk memilih salah satu dari agama resmi yang diakui oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Negara tidak boleh mengaku dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama. Karena itu harus menghadirkan, harus ada undang-undang," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3).
Namun usulan ini masih berupa wacana.