Anggota Komisi XIII Usul Rutan Pasang Jammer Sinyal, Cegah Pemakaian HP di Dalam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (DJAHU) dan Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (DJAHU) dan Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Anggota Komisi XIII DPR fraksi PKB, Mafirion mengusulkan pemasangan jammer atau alat pengacau sinyal di rutan dan lapas. Ide itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR, pada Kamis (22/5).

Menurut Mafirion, jammer berguna untuk mempersempit ruang komunikasi di dalam lapas. Khususnya, mematikan komunikasi peredaran narkotika dari dalam lapas.

“Pak Dirjen saya pikir mungkin tahun ini beli jammer aja, jadi geser anggaran beli jammer aja, kan jammer itu ada yang radius-radiusnya cukup,” kata Mafirion.

“Jadi kalau sudah jammer itu, masuk barang (HP), gak bisa digunakan, seperti Nusa Kambangan, kan,” lanjutnya.

Mafirion mengatakan, daripada terus-terusan Kepala Lapas melakukan razia namun masih marak ditemukan napi yang membawa HP, lebih baik digunakan alat jammer sinyal.

TNI AD mendapat penambahan baru alat perhubungan canggih berupa SatCom On The Move (SOTM), MANPACK, Mobile dan Transportable Jammer dari Kemhan. Foto: TNI AD

“Mungkin ada uang yang digeser tahun ini, dibeli aja buat beberapa tempat, pasang itu, di tengah-tengah kan ada yang radius 10, 20, 30 meter, 100 meter itu lebih baik,” ucapnya.

”Kalau kita begini terus, razia terus, di jammer aja, uji coba aja mungkin di 10 lapas, 20 lapas, itu pasti ampuh, dan itu harganya mulai 23 sampai 153 juta, tinggal beli yang murah aja dulu,” tambah dia.

Dalam rapat bersama para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas, Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar menerangkan bahwa praktik-praktik penyelundupan HP ke dalam lapas itu masih sering terjadi. Salah satu caranya yakni melibatkan oknum petugas.

“Sekarang yang sering terjadi ya bermain, jadi narapidana itu memanfaatkan petugas-petugas yang bisa dimanfaatkan,” ujar dia.