Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Diberhentikan DKPP karena Video Call Sex
3 November 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemberhentian itu dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (3/11). Perkara ini sudah teregistrasi dalam nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021. Perkara ini diadukan oleh Yayan Farizal. Ia mengadukan Meixxy Rismanto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo dikutip dari laman DKPP.
Meixxy diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu. Ia mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video atau video call sex.
Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video yang beredar adalah miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat ia melakukan tugas kedinasan.
Sementara anggota DKPP, Didik Supriyanto, mengatakan teradu tidak memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video yang tidak wajar berisi konten asusila.
ADVERTISEMENT
“Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.
DKPP menilai teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut. Ia tidak melakukan tindakan apa pun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.
Meski teradu mengaku sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang meyakinkan.
“Sikap dan tindakan teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ucap Didik.
ADVERTISEMENT
Dissenting Opinion
Anggota DKPP lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan dissenting opinion dalam perkara ini. Menurutnya, teradu tidak memiliki niat jahat dan perbuatan tersebut bukan inisiatif teradu.
Pramono menilai, teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto,” kata Pramono.
Pramono menambahkan, video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu, dinarasikan teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.
ADVERTISEMENT
“Perlu dipertimbangkan tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex," ucap dia.
"Sehingga yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada teradu untuk memperbaiki diri,” tutup Pramono.