Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Anggota KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg Rp 25 Juta Dipecat
24 April 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Parlagutan Harahap.
ADVERTISEMENT
Parlagutan tertangkap tangan tengah membagi-bagi uang yang diduga hasil memeras seorang calon legislatif (caleg) di sebuah kafe, pada 27 Januari 2024. Pemerasan itu ia lakukan dengan modus jual beli suara pada Pileg 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dikutip Kamis (24/4)
Sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte.
Pada pertemuan itu, Pargalutan menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.
“Tindakan teradu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri di mana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai Parlagutan Harahap telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf l, Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT