Anggota KPU Sulut: KPU RI, Sulut, dan Kab. Sangihe Memanipulasi Data Parpol

14 Februari 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, dihadirkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam sidang dengan pengadu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
ADVERTISEMENT
Teradu yang diduga melanggar etik ada 10 orang termasuk teman Yessy di KPU Sulawesi Utara. Mereka seluruhnya adalah:
Yessy lalu mengungkap alasannya berani datang ke sidang DKPP untuk menyampaikan kesaksian soal dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol di Sulut yang dia alami sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kewajiban moral bagi saya untuk memberikan keterangan pada persidangan saat ini karena pengadu adalah Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan rekan saya di Provinsi serta pimpinan saya di KPU RI," ucap Yessy.
"Saya akan berikan keterangan sesuai fakta dan bukti yang ada tanpa berpihak kepada pengadu atau teradu," imbuhnya.
Dalam paparan awal, Yessy lalu bersaksi ada kecurangan yang melibatkan KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab. Kepulauan Sangihe.

3 Tahap Manipulasi Data

Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yessy mengurai 3 tahapan manipulasi atau ubah data. Pertama, manipulasi atau mengubah data dilakukan sehari sebelum pleno KPU RI pada 8 November.
Kedua, manipulasi atau perubahan data dilakukan melalui aplikasi atau teknologi Sipol sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, manipulasi data atau perubahan data dilakukan sehari sebelum pleno KPU Provinsi Sulut tanggal 9 Desember," ucapnya.
Dia mengurai di KPU Sulut semua proses verifikasi parpol awalnya berjalan baik. Yaitu dengan mengunjungi kantor parpol di desa, kecamatan, atau kabupaten, atau dari rumah ke rumah, maupun verifikasi dengan video call. Komunikasi dengan Bawaslu Sulut juga baik.
Semua dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 dan sesuai dengan Juknis KPU Nomor 260.
Pada 5 November 15 kab/kota di Sulut melakukan pleno serentak dengan hasil Berita Acara (BA) tiap parpol dan menyampaikan juga ke Bawaslu.
Tanggal 6 November, data hasil verifikasi faktual yang direkap oleh kab/kota itu direkap di tingkat provinsi.
"Saya atas dukungan sekretariat, KPU Provinsi membuat undangan rapat pleno secara resmi. Dan undangan tersebut mengundang 5-4 komisioner KPU Provinsi karena proses PAW terkait 1 anggota provinsi masih sementara proses jadi kami hanya berempat," kata Yessy.
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Proses rekap di KPU Provinsi Sulut sempat terkendala KPU Kota Kotamobagu yang membuat berita acara semua parpol di satu BA, harusnya satu parpol satu BA. Rekap siang jadi malam hari.
ADVERTISEMENT
Proses rekap di KPU Sulut berjalan baik. Yessy ikut menandatangani Berita Acara verifikasi ada 9 parpol yang belum Memenuhi Syarat. Hasil rekap Provinsi Sulut itu akan direkap di tingkat KPU RI.
"Status salah satu partai itu sudah berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (MS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), baik kepengurusan maupun keanggotaannya," lanjut Yessy tak menyebut nama parpol.
Yessy akhirnya mengetahui data yang direkap KPU RI adalah data hasil perubahan yang dilakukan Sekretaris KPU Prov Sulut, Kabag Teknis, Kasubag Teknis pada tanggal 7 November dalam rapat koordinasi evaluasi yang seharusnya evaluasi ketika tahapan sudah selesai.
Tanggal 7 November Yessy menyebut ada WA dari Sekjen KPU (tak dirinci KPU RI atau Sulut) berisi ada instruksi yang tak disebut isinya pada sore hari. Tapi dia menolak mengikuti instruksi karena di luar aturan.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU hadir di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yessy mengungkap yang menghubungi adalah Anggota KPU RI August Mellaz yang juga koordinator di Sulut. Dalam telepon itu, August menyebut sedang bersama pimpinan KPU lain yaitu Idham Holik, dan Sekjen KPU dan sedang berkomunikasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sedang di Padang.
"Beliau meminta bahwa sesaat pagi ada instruksi dari Sekjen ke jajaran sekretariat. Di saat berbicara, saya langsung berkomentar maaf dan saya tidak bisa bekerja di luar aturan," ungkap Yessy.
August lalu memberikan HPnya kepada Idham Holik sebagai Divisi Teknis KPU RI dan menyampaikan hal yang sama. Tapi Yessy tetap menolak.
Usai pembicaraan itu, Yessy lalu bicara ke Sekretaris KPU Sulut di grup WA KPU Sulut meminta agar tetap bekerja sesuai aturan karena sudah pleno.
ADVERTISEMENT
Tapi, ternyata Sekretaris KPU Sulut membuat undangan resmi ke 11 KPU Kab/Kota untuk verifikasi faktual perbaikan dengan melakukan rapat evaluasi dan koordinasi.
Di rapat itu terjadi dugaan manipulasi sesuai pembicaraan Yessy dengan August Mellaz maupun Idham Holik. Perubahan data terjadi sebelum pukul 23.59 sebelum tanggal 8 November.
"Yang terjadi bukan hanya di Sulut, tapi di beberapa provinsi di Sulawesi Utara," lanjut Yessy.
Dia menyebut akibat dari ada rapat 'ilegal' oleh Sekretariat KPU Sulut, maka ada dua berita acara hasil verifikasi parpol. Ada berita acara resmi dan hasil manipulasi yang memuat perubahan data parpol di KPU Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
"Maka di tanggal 10, dari 5 komisioner provinsi, saya tidak menandatangani berita acara karena memang nyata manipulasi perubahan data yang terjadi," ucap Yessy.
Saat ini sidang DKPP masih berlangsung.
Sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan