Anggota KPU Usul Pilkada Serentak 2026 dengan Perpanjang Jabatan, Mungkinkah?

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Usulan revisi UU Pemilu bergulir di DPR dengan sejumlah usul perubahan. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, turut memberi masukan atas wacana revisi tersebut.

Hasyim mengusulkan gagasan Pemilu serentak nasional dibagi dua, serentak nasional dan serentak daerah. Yaitu:

1. Pemilu serentak nasional 2024: Pilpres, Pileg DPR dan DPD.

2. Pemilu serentak daerah 2026: Pilkada dan Pileg DPRD Prov/Kab/Kota.

"Tujuan Pemilu membentuk pemerintahan relasi eksekutif dan legislatif. Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif," ucap Hasyim, Jumat (5/2).

Menurutnya, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan yang sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. 5 Tahun berikutnya adalah 2024.

Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari Foto: Intan Alfitry/kumparan

Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota).

"Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019, belum sinkron dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD," bebernya.

"Perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah."

- Hasyim Asy'ari

Pilkada Serentak 2026 dengan Perpanjang Jabatan

Sebagai konsekuensi Pemilu Daerah Serentak 2026, Hasyim mengusulkan kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.

Begitu juga anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil pemilu daerah serentak 2026.

"Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solusion, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD) dengan perpanjangan masa jabatan sampai 2026,"

Selain itu, perpanjang masa jabatan berarti Kemendagri tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang.

Pertimbangan

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ada 3 pertimbangan Hasyim mengusulkan serentak nasional 2024 dan daerah 2026. Sebagai berikut:

1), Biaya penyelenggaraan pemilu alokasi terbesar adalah untuk honor penyelenggara (sekitar 70%). Desain pemilu nasional serentak 2024 dan pemilu daerah serentak 2026 dapat lebih efisien.

2) Selama ini biaya pemilu anggota DPRD prov/kab/kota adalah bersumber APBN, dan pilkada bersumber APBD. Padahal, tujuannya adalah membentuk pemerintahan daerah (kepala daerah dan anggota DPRD) tapi sumber biaya beda. Maka pembiayaan pemilu akan dari satu sumber, APBN.

3) Beban kerja penyelenggara pemilu (KPU dan jajaran) tidak terlalu berat karena terjadi pembagian beban kerja dengan durasi yang memadai untuk persiapan.

Mungkinkah Serentak dengan Perpanjang Jabatan?

"Ya enggak mungkin, akan timbulkan komplikasi hukum lagi. Kan itu ruang kosong, apakah cukup diatur dengan revisi UU Pemilu? Masa jabatan itu terkait UU Pemda. Jad malah lebih complicated, banyak aturan yang harus direvisi," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, saat dihubungi, Minggu (7/2).

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa

Menurutnya, perlu omnibus law UU Pemilu seperti pernah disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, untuk menggabungkan berbagai UU. Namun, revisi UU Pemilu saja kini ditolak mayoritas fraksi.

"PKB menghormati (usulan KPU) sebagai eksperimen gagasan yang baik. Tentu akan menjadi bahan yang memperkaya diskursus publik mengenai ikhtiar bagaimana merancang format keserentakan Pilkada nasional di masa depan," tuturnya.

PKB, kata Luqman, konsisten dengan alur yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni melaksanakan Pilkada Serentak Nasional pada bulan November 2024.

"Bagi saya, skenario Pilkada serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 tahun 2016 adalah yang terbaik untuk dilaksanakan. UU ini sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2020. Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 undang-undang ini," bebernya.

"Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," tutupnya.