Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Anggota Laskar Ditembak saat Mau Sweeping Judi di Karanganyar: 3 Pelaku Dibekuk
1 Februari 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian menangkap tiga pelaku kasus penembakan yang menewaskan Yudha Setiawan (32 tahun), anggota Laskar Umar bin Khatab di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
ADVERTISEMENT
Tiga orang pelaku itu masing-masing bernama S alias K (46) warga Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar. Kemudian DE alias ER (44) warga Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. S adalah pelaku utama yang melakukan penembakan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat (26/1) sekitar pukul 22.07 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tohudan, Colomadu. Mereka diduga ingin melakukan sweeping judi sabung ayam.
"Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban," ujar Johanson dalam jumpa pers, Kamis (1/2).
Tak hanya itu, para pelaku juga mengejar dan menganiaya anggota kelompok korban yang lain. Bahkan setelah ditembak, korban juga dianiaya oleh pelaku ER dan P.
ADVERTISEMENT
"Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban," jelas dia.
Korban akhirnya tewas dengan luka tembak pada punggung yang tembus ke dada korban.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mendalami darimana pelaku memperoleh senjata api tersebut.
"Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual," ungkap Johanson.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka utama S alis K ditangkap pada hari Minggu (28/1) sore saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan," sebut dia.
Atas kejahatannya, S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancamannya hukuman pidana penjara 20 tahun dan paling berat dihukum mati," tegas dia.
Sedangkan dua tersangka lainnya, dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," kata Johanson.