Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap di sekitar kantor Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7). Penangkapan itu terjadi saat mereka akan bertransaksi narkoba .
"Iya kita tangkap pelaku (pengedar sabu) NJ dengan TS. Pelaku NJ ini adalah sebagai pegawai PPSU Cilincing," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).
Ia menuturkan saat ditangkap pelaku mengelak disebut pengedar narkoba. Polisi yang telah mengawasinya pun akhirnya menggeledah sepeda motor yang ia bawa.
Hasilnya polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram. Barang bukti itu disimpan di dashboard motor.
"Barang bukti ini akan digunakan bersama-sama dengan pelaku TS, dan barang ini akan dijual karena ada pemesan," kata Cahyo.
Polisi menjerat NJ dan TS dengan pasal berlapis UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Alasan Pasukan Oranye Edarkan Sabu
Dari keterangan polisi NJ sudah bekerja sebagai PPSU selama setahun. Sementara profesi sampingannya menjual narkoba ia lakoni selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Bukan karena kebutuhan ekonomi keluarga ia nekat menjual narkoba. Melainkan untuk menutupi biaya yang ia keluarkan untuk mengkonsumsi barang itu. Maklum NJ juga seorang pemakai dan harga untuk satu paket sabu tidak murah.
"Dia ini pengedar. Sudah enam bulan jadi pengedar. Alasannya karena dia pemakai, untuk mengurangi biaya yang digunakan ya akhirnya sambil memakai sambil berjualan," kata Cahyo.
Polisi saat ini masih menyelidiki darimana sumber narkoba yang diedarkan NJ. Selain itu juga mencari tahu kepada siapa saja ia menjual sabu tersebut.
"Jaringan pengedar nanti akan dikembangkan," kata Cahyo.