Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anggota Polres Pacitan yang Dipecat karena Perkosa Tahanan Wanita Ajukan Banding
29 April 2025 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC, tersangka kasus pemerkosaan tahanan wanita di rumah tahanan (rutan) Polres Pacitan mengajukan banding. Hal ini setelah ia menjalani sidang etik dan hasilnya dipecat sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jules menyampaikan bahwa Bidpropam Polda Jatim mempertimbangkan pengajuan banding tersebut.
"Tentu ini nanti juga akan menjadi pertimbangan dari penyidik ada teman-teman propam," ucapnya.
"Yang jelas tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan dan ini sudah menjadi komitmen dari kami semua khususnya atensi dari bapak Kapolda Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jatim," tambahnya.
Peristiwa pemerkosaan ini diketahui setelah adanya laporan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025.
"Yang dilaporkan adalah tersangka saudara LC merupakan personel Polres Pacitan," ucap Jules.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan sejak bulan Maret 2025 hingga terakhir pada tanggal 2 April 2025.
"Korbannya merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," ujarnya.
Jules mengungkapkan, bahwa LC telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban lebih dari sekali.
"Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Hal ini dilakukan oleh tersangka LC pada sekitar bulan Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025," ungkapnya.
LC telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4) kemarin.
ADVERTISEMENT