Anggota Polres Pacitan yang Perkosa Tahanan Perempuan Dipecat

24 April 2025 17:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers terkait kasus pencabulan oleh anggota Polres Pacitan berinisial LC, Kamis (24/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers terkait kasus pencabulan oleh anggota Polres Pacitan berinisial LC, Kamis (24/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC, telah menjalani sidak etik oleh Bidpropam Polda Jawa Timur, pada Rabu (23/4) kemarin. Hasilnya, ia dipecat dari anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Pemecatan ini setelah LC dilaporkan atas dugaan perkosaan terhadap seorang tahanan wanita di rumah tahanan (rutan) Mapolres Pacitan.
"Kemarin pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri yaitu di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kamis (24/4).
Dalam sidang etik itu, LC dituntut atas pelanggaran perbuatan tercela. Kemudian tuntutan kedua yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
"Kemudian yang ketiga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat dalam hal ini itu adalah sanksi yang kita kenal dengan pemecatan," ucapnya.
Dari hasil sidang Komisi Etik Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (23/4), LC terbukti melakukan perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
Lalu, LC telah ditempatkan dipatsus Propam Polda Jatim selama 12 hari.
"Terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan sampai dengan 23 April 2025, jadi hari Rabu kemarin dan sudah menjalani oleh saudara LC," jelasnya.
Kemudian, tim etik Polri akhirnya memutuskan bahwa LC dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri sejak Rabu (23/4).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," ungkapnya.
Jules menerangkan, pasal yang dipersangkakan kepada LC yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Lalu Pasal 8 huruf c angka (1), (2), (3) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10 Ayat 1 huruf b peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Lalu yang terakhir adalah Pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, LC telah dipindahkan ke Rutan Polda Jatim setelah menjalani penahanan di patsus Propam Polda Jatim.
"Sudah beralih status sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan dan ditahan di rutan Polda Jatim untuk kasus pidana," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk kasus propam yang bersangkutan sudah diputus sebagai anggota Polri dilakukan PTDH atau sudah dipecat," tambahnya.
Sementara, kata Jules, sejauh ini LC telah berupaya mengajukan banding atas putusan etik tersebut.
"Yang bersangkutan masih mengajukan banding. Tentu ini nanti juga akan menjadi pertimbangan dari penyidik ada teman-teman Propam," katanya.